Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

1TULAH.COM-Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di ruang publik. Politikus dari Partai NasDem ini melontarkan kritik super tajam terkait etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Rifqi menilai, mentalitas birokrasi tanah air masih terjebak di dalam zona nyaman dan jauh tertinggal jika dibandingkan dengan standar kompetisi pegawai di sektor swasta.

Sorotan tajam tersebut disampaikan Rifqi saat menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. Melalui tayangan saluran YouTube TVR Parlemen pada Rabu (15/7/2026), Rifqi secara lugas menyindir rutinitas abdi negara yang dianggapnya tidak produktif.

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujar Rifqi blak-blakan.

Wacana Revisi UU ASN: Kerja Enggak Bagus, Langsung ‘Out’!

Sebagai tindak lanjut atas mandeknya produktivitas birokrasi, Komisi II DPR RI tengah merencanakan langkah ekstrem, yaitu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Fokus utama dari revisi ini adalah memasukkan mekanisme Indikator Kinerja Utama atau Key Performance Indicator (KPI) sebagai tolok ukur yang mengikat secara hukum bagi seluruh abdi negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Poin Utama Wacana Revisi UU ASN 2023:

  • Penerapan KPI Mengikat: Standardisasi performa yang setara dengan korporasi swasta.

  • Sanksi Pemecatan Tegas: Regulasi baru akan memuat indikator hukum yang memungkinkan pemberhentian ASN jika gagal mencapai target kerja.

  • Solusi Beban Daerah: Memberikan payung hukum bagi Kepala Daerah (Bupati, Wali Kota, Gubernur) untuk mengevaluasi atau memberhentikan pegawai yang tidak produktif.

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Turun tapi Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Ekonomi Terasa Makin Sulit?

“Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban,” tambah Rifqi.

Analogi “Doa Sapu Jagat” yang Memicu Perlawanan Netizen

Pernyataan Rifqi kian memanas ketika ia menganalogikan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seolah-olah telah memenuhi separuh dari “doa sapu jagat”. Artinya, begitu seseorang lolos menjadi abdi negara, kehidupan dunia mereka dianggap sudah terjamin keenakannya tanpa perlu bekerja keras.

Analogi ini langsung memicu gelombang protes keras dari masyarakat luas dan kalangan ASN sendiri yang merasa kritikan tersebut sangat tendensius dan menyudutkan.

Bagaikan senjata makan tuan, netizen di berbagai platform media sosial berbalik menyerang. Masyarakat menantang balik seluruh anggota dewan di Senayan untuk terlebih dahulu menetapkan dan mempublikasikan KPI kinerja mereka sendiri sebagai wakil rakyat, sebelum sibuk menguliti performa pihak lain.

Rekam Jejak M. Rifqinizamy Karsayuda: Dari Pembela Siswa hingga Skandal Ijazah Palsu

Merespons kegaduhan ini, publik pun bergerak cepat menguliti rekam jejak digital sang Ketua Komisi II. Rifqi sebenarnya sempat mendulang simpati publik pada Mei 2026 lalu, saat ia pasang badan membela siswa SMAN 1 Pontianak dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat regional Kalimantan Barat. Kala itu, ia dengan tegas menuntut Sekretariat Jenderal MPR RI meminta maaf dan mendesak boikot terhadap juri yang dianggap keliru.

Baca Juga :  Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda

Namun, rekam jejak masa lalu yang paling fatal kini kembali dibongkar oleh netizen: Skandal Akademik Pemalsuan Ijazah S2 pada Tahun 2016.

Kronologi Skandal Ijazah Palsu S2 Rifqinizamy (2016):

  1. Laporan PPI Malaysia: Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Malaysia melaporkan Rifqi—yang saat itu berstatus dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan mahasiswa S3 Universitas Brawijaya (UB)—ke Kemenristekdikti atas dugaan ijazah S2 palsu dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

  2. Tim Investigasi Internal: Dekan FH ULM membentuk tim investigasi resmi (Surat Tugas Nomor 314 dan 315/UN8.1.11/KP/2016) yang dipimpin Wakil Dekan I Ichsan Anwary dan Prof. Hadin Muhjad untuk terbang langsung melakukan kroscek ke Malaysia.

  3. Fakta Drop Out (DO): Hasil klarifikasi resmi dari Dekan Fakultas Perundang-undangan UKM, Prof. Rohimi Shapiee, mengungkap fakta mengejutkan bahwa Rifqi tidak pernah lulus. Ia kuliah pada periode 2007 hingga 2012, namun diberhentikan secara tidak hormat karena gagal melakukan registrasi ulang.

“Sehubungan itu, adalah dengan ini fakulti mengesahkan bahwa pelajar telah gagal dan diberhentikan atas sebab tidak mendaftar pada semester 2 sesi 2011/2012,” bunyi dokumen resmi Pengesahan Status Pelajar UKM kala itu.

Kini, di tengah usahanya mendisiplinkan ASN dengan ancaman pemecatan berbasis KPI, Rifqi justru harus menghadapi hantaman badai rekam jejak masa lalunya yang kembali diungkit oleh publik yang telanjur geram. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru