Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

1TULAH.COM-Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai mengambil langkah tegas dalam membentengi generasi muda dari tantangan sosial modern. Kemenag kini tengah menyusun materi edukasi khusus mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Rencananya, materi edukasi pencegahan tersebut akan diintegrasikan secara resmi ke dalam kurikulum pendidikan nasional, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi besar penguatan ketahanan keluarga dan pembentukan karakter anak sejak usia dini.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa materi ini disiapkan agar para peserta didik memperoleh pemahaman yang tepat dan terarah sejak dini mengenai isu yang dipandang berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga di Indonesia.

“Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ,” ujar Romo dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Fondasi Bangsa Dimulai dari Ketahanan Keluarga

Menurut Romo Syafi’i, keluarga merupakan pilar sekaligus fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan suatu bangsa. Oleh karena itu, intervensi melalui jalur pendidikan berbasis nilai-nilai keluarga dinilai menjadi langkah preventif paling efektif saat ini.

Baca Juga :  KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Pemerintah menekankan bahwa penguatan moral dan pemahaman regulasi perlu ditanamkan di institusi sekolah untuk menghadapi pergeseran norma sosial yang kian dinamis di tengah masyarakat.

Selain fokus pada dunia pendidikan, pemerintah juga menyoroti pergerakan di sektor hukum. Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan tengah bergerak aktif menyusun naskah akademik. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai dasar kuat untuk mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) formal terkait regulasi LGBTQ di Indonesia.

“MUI sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia,” tegas Wamenag.

Pernikahan sebagai Mitsaqan Ghalizha

Lebih lanjut, Romo Syafi’i menambahkan bahwa benteng utama dari penguatan keluarga harus dimulai dari kesucian institusi pernikahan itu sendiri. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sakral sebagai mitsaqan ghalizha, yakni sebuah ikatan yang suci, luhur, dan kokoh.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Poin Utama Penguatan Struktur Keluarga & Bangsa:

  • Ikatan Suci (Mitsaqan Ghalizha): Pernikahan bukan sekadar komitmen legalitas antara suami dan istri, melainkan komitmen spiritual yang kokoh.

  • Melahirkan Generasi Unggul: Dari institusi pernikahan yang sehat, akan lahir generasi penerus yang kuat secara fisik, mental, dan spiritual.

  • Stabilitas Negara: Keluarga yang harmonis dan tenteram secara agregat akan mengukuhkan fondasi kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

“Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Kurikulum baru ini diharapkan dapat segera rampung dan disosialisasikan secara bertahap kepada para tenaga pendidik agar penerapannya di sekolah berjalan secara objektif, edukatif, dan sesuai dengan tahap perkembangan psikologis anak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan
Eks Menag Gus Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan
KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:28 WIB

Gempa Dahsyat M 7,4 Guncang Kolombia: 111 Orang Tewas, Bencana Nasional Ditetapkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:21 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Selebgram Lisa Mariana Melalui Nominee

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Digelar 8 Hari di Tamiang Layang, Bartim Expo 2026 Jadi Ajang Dorong Ekonomi Daerah

Berita Terbaru