Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

1TULAH.COM-Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai mengambil langkah tegas dalam membentengi generasi muda dari tantangan sosial modern. Kemenag kini tengah menyusun materi edukasi khusus mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Rencananya, materi edukasi pencegahan tersebut akan diintegrasikan secara resmi ke dalam kurikulum pendidikan nasional, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi besar penguatan ketahanan keluarga dan pembentukan karakter anak sejak usia dini.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa materi ini disiapkan agar para peserta didik memperoleh pemahaman yang tepat dan terarah sejak dini mengenai isu yang dipandang berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga di Indonesia.

“Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ,” ujar Romo dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Fondasi Bangsa Dimulai dari Ketahanan Keluarga

Menurut Romo Syafi’i, keluarga merupakan pilar sekaligus fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan suatu bangsa. Oleh karena itu, intervensi melalui jalur pendidikan berbasis nilai-nilai keluarga dinilai menjadi langkah preventif paling efektif saat ini.

Baca Juga :  Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Pemerintah menekankan bahwa penguatan moral dan pemahaman regulasi perlu ditanamkan di institusi sekolah untuk menghadapi pergeseran norma sosial yang kian dinamis di tengah masyarakat.

Selain fokus pada dunia pendidikan, pemerintah juga menyoroti pergerakan di sektor hukum. Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan tengah bergerak aktif menyusun naskah akademik. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai dasar kuat untuk mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) formal terkait regulasi LGBTQ di Indonesia.

“MUI sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia,” tegas Wamenag.

Pernikahan sebagai Mitsaqan Ghalizha

Lebih lanjut, Romo Syafi’i menambahkan bahwa benteng utama dari penguatan keluarga harus dimulai dari kesucian institusi pernikahan itu sendiri. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sakral sebagai mitsaqan ghalizha, yakni sebuah ikatan yang suci, luhur, dan kokoh.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Poin Utama Penguatan Struktur Keluarga & Bangsa:

  • Ikatan Suci (Mitsaqan Ghalizha): Pernikahan bukan sekadar komitmen legalitas antara suami dan istri, melainkan komitmen spiritual yang kokoh.

  • Melahirkan Generasi Unggul: Dari institusi pernikahan yang sehat, akan lahir generasi penerus yang kuat secara fisik, mental, dan spiritual.

  • Stabilitas Negara: Keluarga yang harmonis dan tenteram secara agregat akan mengukuhkan fondasi kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

“Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Kurikulum baru ini diharapkan dapat segera rampung dan disosialisasikan secara bertahap kepada para tenaga pendidik agar penerapannya di sekolah berjalan secara objektif, edukatif, dan sesuai dengan tahap perkembangan psikologis anak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru