Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

1TULAH.COM-Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai mengambil langkah tegas dalam membentengi generasi muda dari tantangan sosial modern. Kemenag kini tengah menyusun materi edukasi khusus mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Rencananya, materi edukasi pencegahan tersebut akan diintegrasikan secara resmi ke dalam kurikulum pendidikan nasional, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi besar penguatan ketahanan keluarga dan pembentukan karakter anak sejak usia dini.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa materi ini disiapkan agar para peserta didik memperoleh pemahaman yang tepat dan terarah sejak dini mengenai isu yang dipandang berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga di Indonesia.

“Kementerian Agama sedang menyusun kurikulum agar anak-anak dari SD, SMP, SMA diperkenalkan bagaimana bahayanya LGBTQ,” ujar Romo dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Fondasi Bangsa Dimulai dari Ketahanan Keluarga

Menurut Romo Syafi’i, keluarga merupakan pilar sekaligus fondasi utama dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan suatu bangsa. Oleh karena itu, intervensi melalui jalur pendidikan berbasis nilai-nilai keluarga dinilai menjadi langkah preventif paling efektif saat ini.

Baca Juga :  Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Pemerintah menekankan bahwa penguatan moral dan pemahaman regulasi perlu ditanamkan di institusi sekolah untuk menghadapi pergeseran norma sosial yang kian dinamis di tengah masyarakat.

Selain fokus pada dunia pendidikan, pemerintah juga menyoroti pergerakan di sektor hukum. Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan tengah bergerak aktif menyusun naskah akademik. Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai dasar kuat untuk mengusulkan pembentukan undang-undang (UU) formal terkait regulasi LGBTQ di Indonesia.

“MUI sedang menyusun naskah akademik membuat undang-undang pelarangan LGBTQ sehingga kegiatan LGBTQ yang terbuka, ketika undang-undang ini lahir, bisa dikenakan hukuman pidana karena berpotensi menghancurkan kehidupan bangsa Indonesia,” tegas Wamenag.

Pernikahan sebagai Mitsaqan Ghalizha

Lebih lanjut, Romo Syafi’i menambahkan bahwa benteng utama dari penguatan keluarga harus dimulai dari kesucian institusi pernikahan itu sendiri. Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sakral sebagai mitsaqan ghalizha, yakni sebuah ikatan yang suci, luhur, dan kokoh.

Baca Juga :  Anggaran Aman! Menkeu Purbaya Jamin Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih Rp240 Triliun

Poin Utama Penguatan Struktur Keluarga & Bangsa:

  • Ikatan Suci (Mitsaqan Ghalizha): Pernikahan bukan sekadar komitmen legalitas antara suami dan istri, melainkan komitmen spiritual yang kokoh.

  • Melahirkan Generasi Unggul: Dari institusi pernikahan yang sehat, akan lahir generasi penerus yang kuat secara fisik, mental, dan spiritual.

  • Stabilitas Negara: Keluarga yang harmonis dan tenteram secara agregat akan mengukuhkan fondasi kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

“Pernikahan ini membuat ketenteraman. Pada akhirnya, ia menguatkan fondasi kehidupan masyarakat dan mengukuhkan fondasi kehidupan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Kurikulum baru ini diharapkan dapat segera rampung dan disosialisasikan secara bertahap kepada para tenaga pendidik agar penerapannya di sekolah berjalan secara objektif, edukatif, dan sesuai dengan tahap perkembangan psikologis anak. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru