Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Mengaku Optimis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)

Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Suara.com/Dea)

1TULAH.COM-Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, menyatakan optimisme tinggi bahwa nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya akan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Perkara ini bermula dari tudingan yang dilayangkan Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini pun kini tengah memasuki babak baru di persidangan.

Alasan Dokter Tifa Optimis Eksepsi Dikabulkan

Optimisme Dokter Tifa bukan tanpa alasan. Ditemui setelah persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026), ia menegaskan bahwa nota keberatan yang disusun tim hukumnya telah melalui kajian yang sangat mendalam, baik secara keilmuan maupun berdasarkan fakta-fakta lapangan.

“Jadi, intinya kan memang kita waktu melakukan nota perlawanan itu sudah kita kaji betul ya, baik dari sisi ilmu, kemudian juga fakta-fakta dan kami juga mempelajari betul surat dakwaan yang disampaikan kepada kami,” kata Dokter Tifa.

Baca Juga :  HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Lebih lanjut, ia juga meyakini bahwa argumentasi yang tertuang dalam eksepsinya memiliki landasan yang kuat untuk mematahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nah, jadi kami sangat optimis insya Allah ya, Allah bersama dengan kami, bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan oleh JPU nanti, eksepsi kami insya Allah diterima. Amin,” tambahnya.

Duduk Perkara Kasus dan Pasal Dakwaan JPU

Dokter Tifa terjerat kasus hukum setelah secara konsisten melontarkan tuduhan dan fitnah melalui media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo. JPU menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.

Dalam persidangan, jaksa menerapkan dakwaan berlapis terhadap Dokter Tifa. Berikut adalah rincian pasal yang didakwakan:

1. Dakwaan Kesatu Primer

  • Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

2. Dakwaan Kesatu Subsider

  • Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik secara tertulis/lisan.

3. Dakwaan Kedua Primer

  • Pasal 434 ayat (1) KUHP tentang fitnah yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang.

Kelanjutan Sidang

Agenda persidangan berikutnya akan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang telah dibacakan oleh pihak Dokter Tifa. Keputusan akhir mengenai apakah kasus ini akan berlanjut ke pembuktian materi pokok perkara atau dihentikan (karena eksepsi diterima) berada sepenuhnya di tangan Majelis Hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela.

Publik kini tengah menunggu bagaimana sikap majelis hakim dalam menyikapi perlawanan hukum yang diajukan oleh pegiat media sosial tersebut. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah
Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya
Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:44 WIB

Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Berita Terbaru