KPK Bakal Periksa Lisa Marianaa Terkait Aliran Dana Kasus Bank BJB

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu 20 Agustus menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami apa yang diketahui Lisa terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Menurut Budi, KPK menduga Lisa memiliki informasi penting mengenai aliran dana dalam kasus korupsi BJB.

Dugaan ini menarik perhatian publik karena namanya sempat dikaitkan dengan polemik hubungannya dengan Ridwan Kamil (RK).

Namun, ia menegaskan bahwa langkah KPK murni didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan alat bukti hukum, bukan pada isu pribadi.

Dengan demikian, keterangan Lisa diharapkan bisa menguatkan konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

Baca Juga :  Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Hingga kini, KPK belum dapat memastikan apakah Lisa turut memperoleh keuntungan dari dugaan korupsi tersebut.

Pihak penyidik akan menggali lebih dalam keterangannya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan figur publik yang sempat menyeret namanya.

Pemanggilan Lisa bertepatan dengan sorotan media mengenai hasil tes DNA anaknya yang membuktikan tidak adanya hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru