KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang diduga memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023–2024, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat itu masih menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara dan dapat membantu mengungkap kasus ini, sementara keputusan siapa saja yang akan dipanggil sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Nama Jokowi terseret karena kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang kini dipermasalahkan merupakan hasil lobi langsung antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang bisa melebihi 15 tahun.

Namun, pembagian kuota itu diduga melanggar ketentuan karena dialokasikan secara merata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dugaan pelanggaran tersebut mendorong KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum guna memberikan keleluasaan dalam mengumpulkan bukti dan informasi.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Sprindik umum tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi tersebut.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, namun angka tersebut masih bersifat sementara karena perhitungannya masih dilakukan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru