5 Buronan KPK Masih Jadi ‘Utang’ Lembaga Antirasuah, Siapa Saja?

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang masih menggantung. Dalam paparan kinerja semester I tahun 2025, KPK mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diupayakan penangkapannya.

Para buronan ini menjadi ‘utang’ yang harus diselesaikan oleh lembaga antirasuah, mengingat kasus-kasus yang menjerat mereka memiliki dampak signifikan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan penegak hukum di dalam negeri hingga kerja sama dengan negara lain. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu para pelaku korupsi yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum.

Berikut adalah profil singkat dari lima DPO yang sedang diburu oleh KPK:

1. Harun Masiku

Nama Harun Masiku menjadi salah satu yang paling sering disebut. Ia menjadi buronan sejak 17 Januari 2020 terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih menjadi misteri, meskipun berbagai spekulasi dan informasi terkait keberadaannya terus bermunculan.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

2. Paulus Tannos

Paulus Tannos adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Kasus ini merupakan salah satu mega-korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Paulus Tannos telah masuk DPO sejak 19 Oktober 2021 dan saat ini tengah menjalani proses ekstradisi di Singapura. Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi dalam proyek e-KTP.

3. Kirana Kotama

Kirana Kotama juga masuk dalam daftar buronan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan alat pendeteksi dan sistem pengamanan di sektor migas. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sektor strategis yang rentan terhadap praktik korupsi.

4. Emylia Said dan Herwansyah

Dua nama lain yang menjadi DPO adalah Emylia Said dan Herwansyah. Keduanya merupakan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Meskipun kasusnya berbeda, keberadaan mereka juga penting untuk menuntaskan perkara hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Harapan dan Tantangan KPK

Penangkapan kelima DPO ini bukan perkara mudah. Selain Harun Masiku yang keberadaannya masih samar, beberapa buronan lainnya diduga melarikan diri ke luar negeri. Hal ini memerlukan kerja sama internasional yang intensif dan diplomasi hukum yang kuat. Proses ekstradisi, seperti yang sedang berjalan pada kasus Paulus Tannos, seringkali memakan waktu dan melibatkan prosedur yang rumit.

Fitroh Rohcahyanto berharap dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar KPK dapat segera menyelesaikan ‘utang’ ini.

Penangkapan para buronan ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum dapat menjangkau siapa pun, di mana pun mereka berada, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Berita Terbaru