Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara atas Suap PAW DPR

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Hasto terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Dalam perkara ini, Hasto dinilai turut serta bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku dalam memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Uang tersebut diberikan agar Wahyu membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu calon anggota legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Riezky Aprilia. Perbuatan ini dinilai sebagai bentuk manipulasi terhadap proses pengisian kursi DPR periode 2019–2024.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru