Polisi Tiba-tiba Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Ada Apa?

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat (sumber: suara.com)

Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Ada yang berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini. Pasalnya, terdapat dua alat pendeteksi logam yang diletakkan di depan pintu lobi.

Alat pendeteksi logam ini disiapkan untuk persidangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlangsung hari ini. Hasto dijadwalkan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaannya terkait kasus dugaan suap dalam penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan menghalangi proses penyidikan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan bahwa penggunaan alat tersebut oleh pihak kepolisian bersifat sementara.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

“Untuk pengamanan sidang tertentu, PN meminta bantuan pengamanan dari Polri sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa, itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis, dan sebagainya, termasuk juga pemasangan alat X-ray (metal detector) untuk memeriksa pengunjung pengadilan,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Sebelum alat deteksi logam dipakai, anggota kepolisian terlihat menjaga di bagian dalam, di depan, dan juga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang yang telah berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga :  Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Di samping itu, Hasto juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta, dan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

 

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB