1TULAH.COM, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal 7 gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu yang dibacakan terkait gugatan PSU Barito Utara (Barut) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Di mana hasilnya, gugatan PSU berlanjut ke tahap pembuktian.
Dilansir 1tulah.com dari detikcom, putusan dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025. Hanya saja dua gugatan PSU yang lanjut ke pembuktian. Selain PSU Barut, daerah yang gugatan PSU-nya lanjut ke pembuktian adalah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Sementara lima lainnya ditolak. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Puncak Jaya (Papua), Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Buru (Maluku), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), dan Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah).
“Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Hakim Suhartoyo menyebutkan persidangan untuk dua gugatan itu dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Untuk jadwal jam akan disampaikan langsung kepada pihak terkait.
“Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 untuk jamnya nanti ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah yang akan dilakukan pemanggilan itu setelah persidangan selesai artinya pada hari ini juga,” jelasnya.
Lebih jauh, dia menyatakan pihak-pihak yang mengajukan gugatan dapat menghadirkan 4 saksi atau ahli di persidangan tersebut.
“Untuk pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga masing-masing 4 saksi dan ahli, mau saksi semua atau ahli semua boleh yang penting jumlahnya tidak boleh 4,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barut digugat oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politic dalam jumlah fantastis.
Gugatan disampaikan kuasa hukum Gogo-Hendro, Ali Nurdin. Perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Jumat (25/4) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Bahwa permohonan pemohon pada pokoknya tidak mempermasalahkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon dalam pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2025,” ujarnya.
Editor: Aprie


![Sheila on 7 dikenal sebagai salah satu band yang loyal dengan penggemarnya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/so7-360x200.jpg)
![Presiden Prabowo Subianto dan Bahlil Lahadalia di resepsi pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju pada Minggu, 26 April 2026 [Suara.com/Tiara Rosana]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/kondangan-360x200.jpg)
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elrumi]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/EL-RUMI-NIKAH-360x200.jpg)
![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)














![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



