Kasus Scamming Kripto Terkuak, Polisi Berhasil Bongkar Jaringan

- Jurnalis

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

Ilustrasi Koin Mata Uang Kripto. (Unsplash)

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penipuan daring (online scamming) yang dilakukan dengan kedok investasi saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan investasi melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 150 persen.

Modus penipuan ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti arahan para pelaku.

Dari laporan yang diterima, total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp18,3 miliar, melibatkan delapan orang yang tertipu.

Saat ini, tercatat ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ditambah tiga laporan dari jajaran Polres, serta masing-masing satu laporan dari Polda Jawa Timur dan Polda DI Yogyakarta.

Baca Juga :  Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah warga negara Malaysia berinisial YCF, dan satu lagi adalah warga Indonesia bernama SP.

YCF disebut datang ke Indonesia untuk merekrut SP, yang kemudian ditugaskan untuk menyiapkan rekening dan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

SP bertanggung jawab merekrut orang-orang yang bersedia menyerahkan identitasnya guna keperluan pembuatan rekening dan dokumen perusahaan. YCF diduga memberikan dana kepada SP untuk mendukung proses tersebut.

Baca Juga :  Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Setelah dokumen dan rekening perusahaan siap, kedua pelaku membawanya ke jaringan mereka di Malaysia, lengkap dengan perangkat seperti ponsel dan kartu SIM Indonesia, yang kemudian digunakan untuk melancarkan penipuan daring.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp17.550 per Dolar AS, Pasar Nanti Data Kepercayaan Konsumen

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:32 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Berita Terbaru