Jurus Pamungkas Sri Mulyani: 5 Kesepakatan Strategis Redam Perang Dagang Trump!

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1TULAH.COM-Di tengah ancaman perang dagang yang dilancarkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak tinggal diam. Ia sigap merancang strategi untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Kamis (24/4/2025), Sri Mulyani mengungkapkan lima kesepakatan strategis yang tengah diupayakan Indonesia untuk meredam potensi dampak negatif kebijakan tarif resiprokal AS. Langkah-langkah ini diyakini sebagai “jurus pamungkas” untuk merayu Trump dan mengamankan ekonomi Indonesia.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian komunikasi dan negosiasi intensif dengan AS untuk merespons kebijakan tarif yang berpotensi merugikan Indonesia dan negara-negara lain. “Pemerintah (Indonesia) telah menjajaki proses, menjalankan komunikasi, dan proses negosiasi dengan Pemerintah AS di dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS kepada Indonesia dan negara-negara lain di dunia,” jelas Sri Mulyani.

Berikut adalah lima kesepakatan yang menjadi “senjata” Indonesia dalam negosiasi dengan AS:

  1. Penyesuaian Tarif Bea Masuk Produk Selektif: Indonesia membuka peluang untuk menyesuaikan tarif bea masuk bagi produk-produk tertentu dari AS. Langkah ini diharapkan dapat menunjukkan itikad baik Indonesia dalam membuka akses pasar bagi produk-produk AS.
  2. Peningkatan Impor Komoditas yang Tidak Diproduksi di Dalam Negeri: Indonesia menawarkan peningkatan impor dari AS untuk komoditas-komoditas strategis seperti minyak dan gas bumi (migas), mesin dan peralatan teknologi, serta produk pertanian. Sri Mulyani menegaskan bahwa impor ini hanya akan dilakukan untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga tidak mengganggu produksi domestik.
  3. Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan: Indonesia berkomitmen untuk melakukan reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perdagangan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi perusahaan-perusahaan AS.
  4. Penyesuaian Non-Tariff Measures (NTMs): Indonesia bersedia melakukan penyesuaian terhadap langkah-langkah non-tarif, termasuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis (pertek) di berbagai kementerian/lembaga. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan yang dianggap tidak perlu oleh AS.
  5. Kebijakan Penanggulangan Banjir Barang Impor (Trade Remedies): Indonesia akan menerapkan kebijakan penanggulangan banjir barang impor secara responsif dan cepat. Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil.
Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan reformasi yang ditawarkan kepada AS bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, dan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Berbagai kebijakan dan reform tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi, dan tentu keberlanjutan dari APBN,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Langkah-langkah yang diambil pemerintah Indonesia ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi potensi perang dagang dengan AS. Dengan strategi “lima serangkai” ini, Indonesia berharap dapat meredam kebijakan tarif resiprokal Trump dan menjaga hubungan perdagangan yang saling menguntungkan dengan Negeri Paman Sam.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif 32 persen untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Tarif itu merupakan ‘timbal balik’ karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI. Trump menyinggung tarif yang dikenakan Indonesia terhadap produk etanol asal AS, yakni 30 persen. Dia mengatakan tarif itu lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa, yakni 2,5 persen.

Selain itu, Trump juga mempersoalkan kebijakan nontarif. Dia menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor, perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.

“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih,” demikian ujar Trump. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital
Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46 WIB

Persiapan Pemilu 2029: Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu dan Adminduk, Buka Ruang Masukan Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Digital

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:10 WIB

Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Berita Terbaru