Polemik Kremasi Murdaya Poo di Borobudur Memanas: Warga Tolak karena Alasan Lingkungan dan Aturan Rumah Ibadat

- Jurnalis

Sabtu, 19 April 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spanduk menolak kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran II, Borobudur. Spanduk saat ini kembali diturunkan oleh warga. (Suara.com/ Angga Haksoro A).

Spanduk menolak kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran II, Borobudur. Spanduk saat ini kembali diturunkan oleh warga. (Suara.com/ Angga Haksoro A).

1TULAH.COM-Rencana kremasi tokoh umat Buddha terkemuka, Murdaya Widyawimarta Poo, di Dusun Ngaran, Desa Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memicu polemik dan penolakan dari warga setempat.

Meskipun pihak penyelenggara telah memberikan klarifikasi dan jaminan, kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan dugaan pelanggaran aturan pendirian rumah ibadat terus menghangat.

Warga Dusun Ngaran menyatakan kekhawatiran mendalam terkait potensi residu berbahaya yang dihasilkan dari proses kremasi. Mereka meyakini bahwa pembakaran jenazah akan melepaskan bahan beracun seperti merkuri, karbon, dan timbal ke udara, yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Lokasi yang direncanakan untuk kremasi, yaitu areal sawah di belakang Graha Padmasambava, berada sangat dekat dengan permukiman padat penduduk. Hal ini semakin meningkatkan kekhawatiran warga akan potensi gangguan kesehatan akibat asap dan zat berbahaya yang mungkin timbul.

Penolakan warga ini tertuang dalam catatan pertemuan tanggal 15 April 2025 yang tersebar melalui pesan WhatsApp. Selain isu lingkungan, warga juga menyoroti aspek legalitas rencana kremasi ini. Mereka beranggapan bahwa pendirian tempat kremasi dapat dikategorikan sebagai rumah ibadat, yang menurut mereka melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri terkait pendirian rumah ibadah.

Menurut pandangan warga, kremasi merupakan bagian dari perwujudan ibadah umat Buddha. Oleh karena itu, lokasi kremasi berpotensi dianggap sebagai fungsi rumah ibadat.

“Lingkungan atau daerah yang akan digunakan sebagai lokasi kremasi merupakan perwujudan peribadatan Buddha, (padahal) tidak memiliki masyarakat yang beragama Buddha. Sehingga perlu merujuk pada Permenag No 9 tahun 2006 dan Permendagri No 8 tahun 2006 agar tidak mencederai kerukunan antar umat beragama,” demikian bunyi pernyataan sikap warga Dusun Ngaran I dan II.

Baca Juga :  PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Merujuk pada aturan tersebut, warga merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak rencana kremasi ini. Mereka bersikeras bahwa tindakan mereka bukanlah bentuk intoleransi, melainkan upaya untuk melindungi lingkungan dan menegakkan peraturan yang berlaku.

Perwakilan warga, Utoyo, bahkan menyebut rencana kremasi Murdaya Poo di Dusun Ngaran sebagai tindakan yang melawan konstitusi dan melanggar hak ulayat masyarakat setempat.

“Anggota forum rapat sepakat bahwa rencana kremasi ataupun ngaben bapak Murdaya Poo dan pembangunan krematorium di Ngaran, menurut kajian (kami) inkonstitusi dan melanggar hak ulayat masyarakat,” tegas Utoyo.

“Aturan sudah jelas di dalam forum kerukunan antar umat beragama. Tahu kok gimana caranya ini. Boleh (menjalankan ibadah) asal jangan saling mengganggu.”

Memahami Aturan Pendirian Rumah Ibadat:

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang menjadi acuan warga sebenarnya mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Aturan ini mensyaratkan pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk minimal 90 orang jemaat yang tinggal di sekitar calon lokasi dan mendapatkan izin dari sedikitnya 60 orang beragama lain yang tinggal di wilayah tersebut.

Peraturan ini sendiri pernah menuai kritik dan bahkan digugat oleh Amnesty Internasional karena dianggap diskriminatif terhadap umat agama minoritas.

Klarifikasi Walubi dan Pihak Keluarga:

Tudingan warga bahwa kremasi Murdaya Poo melanggar Peraturan Bersama Menag dan Mendagri akhirnya terjawab dengan klarifikasi dari Walubi (Perwakilan Umat Buddha Indonesia). Mereka menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membangun krematorium permanen di Borobudur.

Baca Juga :  Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Ketua DPD Walubi Jawa Tengah, Tanto Soegito Harsono, menjelaskan bahwa kremasi Murdaya Poo akan diselenggarakan di lahan milik pribadi dengan fasilitas non-permanen atas permintaan pihak keluarga. Upacara kremasi akan dilakukan secara tradisional tanpa mendirikan bangunan krematorium.

“Kami tidak berencana membangun krematorium,” kata Tanto saat mediasi dengan warga Ngaran yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Magelang pada 16 April 2025.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Prajna Murdaya, putra kedua Murdaya Poo. Menurutnya, proses kremasi akan menggunakan cara tradisional Buddha India Utara sesuai dengan permintaan mendiang ayahnya, dengan melibatkan lama (pendeta) dari Phalpung Sherab Ling (India Utara).

Pihak keluarga telah memilih Graha Vipasana Avalokitesvara, Mendut sebagai tempat persemayaman jenazah. Sementara itu, upacara kremasi rencananya akan tetap digelar di Vihara Graha Padmasambhava, Dusun Ngaran II.

Prajna Murdaya juga mengungkapkan alasan pemilihan lokasi Borobudur, yang memiliki kaitan erat dengan agama Buddha dan dianggap sebagai tempat yang sakral untuk menghormati mendiang ayahnya.

Meskipun telah ada klarifikasi dari Walubi dan pihak keluarga, polemik di kalangan warga Dusun Ngaran tampaknya masih belum sepenuhnya mereda. Kekhawatiran terkait dampak lingkungan kemungkinan masih menjadi perhatian utama.

Pemerintah Kabupaten Magelang diharapkan dapat terus memfasilitasi dialog antara warga dan pihak keluarga agar solusi yang terbaik dapat ditemukan, dengan tetap menghormati tradisi dan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat
DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Rabu, 9 September 2026 - 18:36 WIB

TP-PKK Mura Hadirkan Rumah DILAN, Ini Manfaatnya bagi Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 16:02 WIB

DPRD dan Pemprov Kalteng Mulai Bahas Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru