Heboh! Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR Minta Usut Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion.  (sumber: suara,com)

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. (sumber: suara,com)

1TULAH.COM – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, dengan tegas mengecam tindakan belasan narapidana yang menggelar pesta minuman keras dan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia menilai aksi amoral tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya unsur pembiaran di dalam rutan tersebut.

“Saya meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa terkecuali. Kepala Rutan hingga petugas yang berjaga harus diperiksa untuk mengetahui apakah ada unsur pembiaran dalam kejadian ini. Jika terbukti terlibat, petugas harus dipecat. Napi yang terlibat aksi juga harus ditindak tegas. Penegakan hukum yang lemah berpotensi menyebabkan kejadian serupa berulang,” kata Mafirion kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Riau telah mengonfirmasi peristiwa tersebut.

“Saya minta agar Kakanwil segera mengambil tindakan dan membebastugaskan pejabat yang terlibat,” ujarnya.

Kehebohan di media sosial mulai mencuat setelah beredarnya sebuah video yang menunjukkan para narapidana yang asyik berjoget sambil memutar musik. Dalam video itu, terlihat beberapa botol minuman berserakan di tengah mereka.

Menariknya, terdapat pula botol bekas yang dilengkapi dengan sedotan putih, yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu atau bong. Beberapa narapidana tampak santai menikmati rokok elektrik, sementara di sudut lain, seorang narapidana terlihat sibuk menelepon menggunakan telepon genggam.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa rutan masih menjadi sarang narkoba dan akses masuk minuman keras sangat mudah. Padahal, narkoba dan minuman keras dilarang keras masuk ke rutan maupun lembaga pemasyarakatan. Penggunaan telepon genggam juga harus diselidiki untuk mengungkap kemungkinan adanya oknum yang sengaja memasukkan dan meloloskannya sehingga para narapidana dapat menggunakannya dengan bebas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tumbangkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Ia menekankan bahwa hingga saat ini, lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia masih menghadapi permasalahan peredaran narkoba. Bahkan, beberapa kali terungkap adanya sindikat yang mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lapas.

Salah satu kasus yang paling menggemparkan adalah penemuan pabrik narkoba di Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang, yang didirikan oleh Freddy Budiman. Pabrik tersebut diketahui menjadi pemasok ribuan butir ekstasi dan mampu memproduksi dua kilogram sabu dalam setiap kali proses produksi.

Terungkapnya kasus penggunaan narkoba dan minuman keras oleh napi di rutan, menurut Mafirion, adalah fenomena “gunung es”.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi Dirjen PAS untuk melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya di rutan tersebut, tetapi juga di rutan dan lapas lainnya, guna mencegah terulangnya kasus serupa,” pungkasnya.

Belakangan ini, sebuah video yang menjadi viral menunjukkan sejumlah pria yang diduga sebagai tahanan sedang berpesta di dalam sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru, dan kasus ini terus berlanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 tahanan yang terkait dengan video tersebut.

Para tahanan yang terekam dalam video tersebut telah dipindahkan ke Lapas Kelas II Pekanbaru untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

“Langkah ini kami ambil agar pemeriksaan berjalan lebih maksimal. Sementara kami juga masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang-barang tersebut, apakah dari kunjungan atau keterlibatan oknum petugas,” ujar Maizar.

Ia mengungkapkan jika nantinya ditemukan keterlibatan petugas, sanksi tegas akan diberikan.

“Jika terbukti, petugas bisa saja dipecat. Kami akan beri sanksi terukur. Sementara narapidana yang terlibat akan diisolasi dan tidak diberikan remisi,” ungkap Maizar.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan internal, Kanwil Kemenkumham Riau telah mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara pejabat Rumah Tahanan yang bersangkutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor wilayah.

Mengenai keberadaan alat isap sabu atau bong yang terlihat dalam video, Maizar menyatakan bahwa hingga saat ini, ia belum dapat memastikan apakah barang tersebut sudah diamankan, mengingat penyelidikan masih terus berlangsung.

Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh video yang memperlihatkan sekelompok pria yang sedang asyik berpesta dengan musik yang keras di dalam sel Rutan Kelas I, Sialangbungkuk Tenayanraya, Pekanbaru.

Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan pesta narkoba dan dugem yang dilakukan oleh narapidana di dalam sel tahanan, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak Rutan dan Lapas di Pekanbaru guna melakukan razia gabungan.

“Benar, sudah saya instruksikan Kasatnarkoba untuk segera melakukan operasi gabungan. Melakukan razia dan pengecekan peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan,” tegas Kombes Jeki kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru