Arab Saudi Stop Buat Visa ke 14 Negara Termasuk Indonesia, Ini Alasannya

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penumpang di Bandar Udara Raja Khaled International. Foto: Fayez Nureldine/AFP

Ilustrasi Penumpang di Bandar Udara Raja Khaled International. Foto: Fayez Nureldine/AFP

 

1TULAH.COM – Arab Saudi secara resmi mengumumkan penangguhan sementara penerbitan visa umrah, visa bisnis, dan visa kunjungan keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni, bersamaan dengan berakhirnya musim ibadah haji.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran terkait kepadatan jamaah dan keselamatan selama musim haji.

Otoritas Saudi menjelaskan bahwa tidak akan ada visa baru yang dikeluarkan untuk warga negara dari negara-negara yang tercakup dalam larangan ini hingga haji selesai.

Baca Juga :  Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Daftar negara yang terdampak penangguhan visa ini meliputi:
1. Aljazair
2. Bangladesh
3. Mesir
4. Ethiopia
5. India
6. Indonesia
7. Irak
8. Yordania
9. Maroko
10. Nigeria
11. Pakistan
12. Sudan
13. Tunisia
14. Yaman

Dilaporkan bahwa sejumlah warga dari negara-negara tersebut menggunakan visa umrah atau visa lainnya untuk tinggal melebihi masa berlaku dan mencoba menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Baca Juga :  Anomali Data Desil Ancam Bantuan Warga Miskin, DPR Desak Kemensos dan BPS Lakukan Evaluasi

Hal ini menambah kepadatan dan berkontribusi pada krisis keselamatan, terutama saat cuaca ekstrem.

Menurut laporan, lebih dari 1.200 jemaah meninggal selama haji 2024, banyak di antaranya adalah jemaah tidak terdaftar yang tidak memiliki akses ke fasilitas seperti tempat tinggal, transportasi, dan layanan kesehatan.

Pemerintah Arab Saudi berharap kebijakan pengetatan visa ini dapat mencegah terulangnya tragedi tersebut dan memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lebih tertib dan aman tahun ini.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg
DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik
Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris
Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK
Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga
Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia
Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 06:05 WIB

Kejagung Kantongi Bukti Pemerasan dan Sita Uang Tunai dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 11 September 2026 - 05:57 WIB

Pemerintah Cairkan Bansos Beras Tahap 2 Alokasi Juli–September 2026: Setiap KPM Terima 30 Kg

Kamis, 10 September 2026 - 18:48 WIB

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Pertanahan, Lembaga Adat Jadi Garda Terdepan Resolusi Konflik

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Kamis, 10 September 2026 - 15:10 WIB

Aturan Baru Menkomdigi Larang Kuota Hangus Diprotes, Dinilai Tak Sesuai Putusan MK

Kamis, 10 September 2026 - 09:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo di GBK: Bersaing dan Kritik Boleh, Tapi Tetap Rukun Berkeluarga

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Bukan Cuma Kemarau, Ini Penyebab Karhutla Berulang dan Kian Parah di Indonesia

Rabu, 9 September 2026 - 18:38 WIB

Polri Usut Dugaan Penyimpangan Data Siswa Sekolah Rakyat, Banyak Anak Orang Mampu Masuk Kuota

Berita Terbaru