Terungkap! Desakan Pihak Ketiga di Balik Penandatanganan SHGB Pagar Laut oleh Kades Kohod

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

1TULAH.COM-Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, akhirnya angkat bicara terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut yang menyeret namanya. Dalam sebuah video klarifikasi yang disampaikan bersama kuasa hukumnya, Arsin mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini.

“Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin, Sabtu (15/2/2025).

Akui Khilaf dan Minta Maaf

Arsin mengakui bahwa kejadian ini disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya pengetahuan. Ia juga meminta maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.

Ada Desakan dari Pihak Ketiga?

Kuasa hukum Arsin, Rendy, menjelaskan bahwa kliennya menandatangani pengajuan SHGB karena ada desakan dari pihak ketiga.

“Pak lurah memang menandatangani, nah ditandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” jelas Rendy.

Baca Juga :  KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Rendy juga mengungkapkan bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah dua orang berinisial SP dan C. Mereka disebut sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita 263 warkah terkait kasus ini dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod. Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus
Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Pengembangan Kasus Fadia Arafiq
Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla
Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN
Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA
KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:10 WIB

Usut Pungli Rp150 Ribu dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Turunkan Tim Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 05:40 WIB

Gandeng BRIN dan Ilmuwan, BPGMN Siapkan AI dan Teknologi Water Injection Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 20:16 WIB

Prabowo Siapkan Anggaran dan Alat Berat untuk Cegah Karhutla

Kamis, 24 September 2026 - 05:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Wujudkan Kuliah Gratis di PTN

Kamis, 24 September 2026 - 05:46 WIB

Bencana Karhutla dan Kabut Asap di Kalteng: DPRD Desak Faskes Siaga Full dan Maksimalkan Pelayanan ISPA

Rabu, 23 September 2026 - 15:42 WIB

KPK Sebut Bupati Bolmut Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Menteri P2MI Mukhtarudin Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Kalteng Siapkan SDM Unggul Siap Kerja di Luar Negeri

Rabu, 23 September 2026 - 06:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Mulai Turun September–Oktober 2026, Karhutla Sumatera-Kalimantan Berpotensi Mereda

Berita Terbaru