Datangi Kemendagri, DPRD Barut Konsultasi Nasib Tenaga Honorer

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Setwan Barut

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Kalteng, Hj Henny Rosgiaty Rusli. Foto: Setwan Barut

1TULAH.COM, Jakarta – Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Hj Merry Rukaini, didampingi Wakil Ketua II Hj Henny Rosgiaty Rusli serta anggota Dewan Rujana Angraini dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Kunjungan ke Kemendagri ini dilakukan dalam rangka membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pascaterbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN- RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Delegasi Barut diterima oleh Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandanu, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Pertemuan ini membahas beberapa poin penting yang diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.

2. Ketentuan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK paruh waktu.

3. Masa Perjanjian Kerja ditentukan setiap satu tahun.

4. Syarat-syarat menjadi PPPK Paruh Waktu

5. Status Kepegawaian PPPK paruh waktu.

6. Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

Dalam pertemuan tersebut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei

Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua DPRD Barut bersama Wakil Ketua II sepakat untuk melakukan langkah koordinasi dan pertemuan dengan Pemkab Barut.

Tujuannya adalah untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barut, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: Aprie

Berita Terkait

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei
Ketua DPRD Barito Utara Ikuti Pelantikan Direksi Perusda Batara Membangun
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Ikut Kunjungan Pemkab ke KPK, DPRD Hasrat Tegaskan Dukungan Perbaikan Tata Kelola
Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Ikuti Pelantikan Direksi Perusda Batara Membangun

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Ikut Kunjungan Pemkab ke KPK, DPRD Hasrat Tegaskan Dukungan Perbaikan Tata Kelola

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Ikut Hadiri Kunjungan Pemkab ke KPK RI

Berita Terbaru