Bawaslu Didesak Perludem untuk Tertibkan APK yang Tidak Sesuai dengan Peraturan

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. (sumber: suara.com)

Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terpasang di atas guiding block trotoar wilayah Jakarta Selatan membuat warga disabilitas kesulitan. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak oleh Perludem untuk menertibkan peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye atau APK di tempat yang tidak diperbolehkan, salah satunya di pohon.

Desakan tersebut disampaikan oleh Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. Titi menegaskan, pemasangan APK di pohon melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.

“Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan,” kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1/2023).

Pernyataan ia sampaikan sekaligus menanggapi banyaknya APK yang ditemukan terpasang di pepohonan.

Titi Anggraini juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur pemasangan APK agar tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.

Baca Juga :  Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Bahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Peraturan tersebut mengatakan bahwa bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, pemasangan APK di halaman, pagar, maupun tembok juga dilarang.

Tidak hanya itu, Titi Anggraini juga menyebutkan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha untuk menaati peraturan dengan tidak memasang APK di pohon.

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

“Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan, telah terjadi sejumlah peristiwa kecelakaan akibat tertimpa baliho caleg. Bahkan, sudah memakan satu korban jiwa akibat APK yang roboh.

Baru-baru ini, peristiwa serupa terjadi di daerah Cakung. Dua orang pengendara motor tertimpa baliho caleg yang roboh akibat angin kencang.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?
Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia
Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah
Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Rabu, 16 September 2026 - 09:40 WIB

Minyak Mentah Tembus US$100, Siap-siap Harga Pertamax Naik Jadi Rp20 Ribu?

Rabu, 16 September 2026 - 09:32 WIB

Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Selasa, 15 September 2026 - 15:16 WIB

Kabut Asap Pekat Hadang Helikopter Chinook Jepang untuk Penanganan Karhutla di Mempawah

Selasa, 15 September 2026 - 14:27 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, 372 Kejadian Berhasil Ditangani

Selasa, 15 September 2026 - 14:15 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Pimpin Paripurna Penyerahan Raperda APBD 2027

Berita Terbaru