Sepanjang Tahun 2023, DPRD dan Pemprov Kalteng Rampungkan 34 Raperda

- Jurnalis

Selasa, 9 Januari 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM-Salah satu tugas pokok DPRD adalah merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Bersama dengan pihak eksekutif, kalangan legislatif di DPRD Kalteng telah berhasil merumuskan sebanyak 34 Raperda yang sebagiannya telah ditetapkan sebagai Perda.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, H Wiyatno menyampaikan DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng telah menetapkan sekira 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Baca Juga :  UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Ia menyampaikan Raperda tersebut terdiri dari 17 program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023, dan 14 Raperda Prioritas dan tiga Raperda Komulatif telah ditetapkan dan disahkan beberapa Raperda.

“Pada penutup masa persidangan III tahun sidang 2023, DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng telah melaksanakan agenda-agenda kedewanan,” ungkap Wiyatno, Senin (8/1/2023).

Wiyatno menyampaikan beberapa Raperda yang telah ditetapkan akan disahkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024. “Beberapa lainnya masih dalam tahap proses evaluasi pemerintah pusat pembahasan tingkat satu,” ujarnya.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Sebagai informasi dalam pembentukan peraturan daerah pada umumnya dimulai dari tahapan perencanaan, kemudian tahapan penyusunan. Setelah itu ada tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan. (Ingkit)

 

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:35 WIB

DPRD Barito Utara Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Ini Jadi Sorotan

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Berita Terbaru