Rekening Keluarga SYL Diblokir KPK, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]

1tulah.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pemblokiran rekening oleh tersebut tetkait Kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL. turut berdampak kepada keluarganya.

Kuasa hukum keluarga SYL Djamaluddin Koedoeboen membenarkan, pemblokiran rekening bank dan berdampak dengan aktivitas Keuangan keluarga SYL yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau itu benar (rekening keluarga SYL) diblokir,” kata Djamaluddin saat menggelar konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, saat penggeledahan, terdapat barang yang dibawa penyidik, namun disebut tidak terkait dengan dugaan korupsi yang menjerat SYL.

“Hanya saja ada momen di mana juga disayangkan bahwa ada pendapatan-pendapatan yang itu betul dari keringat dari hasil daripada keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil,” kata Djamaluddin.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

“Tapi saya kira, karena itu, Insya Allah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum jadi kami yakin teman-teman di KPK juga pasti punya nurani, juga pasti melihat persoalan ini dari sisi hukum,” sambungnya.

Diketahui SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi. Khusus untuk SYL diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga :  Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023.

Temuan sementara KPK, ketiganya diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar. (Suara.com)

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!
Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri
Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat
Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi
Ekonomi Global Terguncang! Iran Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Brent Tembus 107 Dolar AS
Polisi Tangkap DPO Penipuan Rekrutmen ASN Palsu di Kalimantan Tengah
Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

Andai 50 Orang Terkaya RI Dipajaki 2%, Kuliah Bisa Gratis dan Kemiskinan Terhapus!

Senin, 27 April 2026 - 17:06 WIB

Gubernur Kaltim Sampaikan Minta Maaf dan Bakal Beli Kursi Pijat Dana Sendiri

Senin, 27 April 2026 - 15:18 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, Waket III DPRD Kalteng Minta Pemda Fokus pada Potensi Kreatif dan Modal

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Senin, 27 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Rutan Tamiang Layang, Anggota DPR RI Komisi XIII Langsung Bereaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:19 WIB

Polisi Tangkap DPO Penipuan Rekrutmen ASN Palsu di Kalimantan Tengah

Senin, 27 April 2026 - 06:08 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo di Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju: Sahabat Baik Ahmad Dhani

Minggu, 26 April 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kalteng Dorong Optimalisasi UU PKDRT demi Perlindungan Nyata bagi Perempuan

Berita Terbaru