1TULAH.COM – Fredy Pratama ikut sertakan sang ayah dalam aksinya menyimpan uang hasil dari bisnis narkoba ke Indonesia.
Uang hasil jual narkoba tersebut dibelikan Fredy Pratama aset senilai Rp 10,5 triliun menggunakan nama sang ayah, Lian Silas.
Tindak pidana pencucian uang ini dilakukan Fredy Pratama agar bisnis licik tak ketahuan.
Fredy menginvestasikan aset triliunan untuk membangun bisnis berupa hotel, restoran hingga tempat karaoke.
Sang ayah, Lian Silas juga membeli tanah sebanyak dua unit dengan uang haram tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa pada 16 September 2023 lalu.
Ayahnya turut mengelola dan menjalankan aset dari hasil penjualan narkoba.
“Dia (Fredy) menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya,” kata Mukti kepada wartawan.
“Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy Pratama terhadap uang uang tersebut, dan bapaknya juga sudah kami proses,” lanjut Mukti.
Sebanyak Rp 273 miliar aset milik keluarga Fredy telah disita pihak kepolisian.
“Rp 273 miliar baru disita. Semua aset milik keluarga Fredy Pratama,” kata Mukti saat dikonfirmasi.
Tak hanya uang, polisi juga menyita 10,2 ton sabu, dan diperkirakan 100 hingga 500 kg sabu dibawa masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
Kepolisian sebelumnya telah menaruh Fredy di radar pengawasan pada tahun 2020 hingga 2023 berdasarkan 408 laporan polisi yang terungkap.
Polisi telah menangkap 884 tersangka, 39 di antaranya ditangkap dalam Operasi Escobar Indonesia, sejak Mei 2023.
Sementara itu, kini Fredy masih di buru kepolisian, kabarnya kini ia sedang di Thailand dan Bareskrim Polri pun bekerjasama dengan kepolisian Thailand untuk memburunya.
Aset di Kalteng dan Kalsel yang Disita
Hasil dari bisnis narkotika jenis sabu Fredy Pratama juga ada di Kota Muara Teweh Kalimantan Tengah. Aset itu dikelola oleh sang ayah Lian Silas (Koh Silas) yang memiliki istri warga Muara Teweh.
“Adapun aset yang disita sebanyak Rp39,6 miliar. Berupa Hotel Armani senilai Rp30 miliar. Tanah dan perkantoran Rp6 miliar serta tanah dan bangunan rumah yang didiami istri LS senilai Rp 1,7 Miiar. Dan 2 tanah kosong senilai Rp1,85 miliar,” kata Wadir Narkotika Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar.
Selain sejumlah aset di Kalimantan Tengah, aset-aset mmilik Fredy Pratama yang dikelola ayahnya Lian Silas juga sudah disita polisi di Banjamasin, Kalimantan Selatan.
Ada 19 aset di sita. Diantaranya Restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, dan Cafe Beluga, beserta aset tanah dan kendaraan BMW.
Sementara harta yang bergerak yang di sita, 4 unit kendaraan roda empat, plus 1 kendaraan roda dua. Yaitu, Mobil Mazda CX 5 (2013), Mobil Velfire N 83 VI (2015), Mobil Sport Toyota (2023). Dari harta yang disita jumlahnya mencapai Rp43 Milyar. (*)
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : Suara.com