Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Simak Penjelasannya!

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini. Sumber foto : suara.com

Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, PPPK, atau ASN banyak disebarluaskan karena diketahui bahwa pemerintah sedang mencari solusi atas permasalahan tenaga honorer.

Dikatakan bahwa tenaga honorer akan diselesaikan sebelum November 2023, yang bahkan berbagai pihak mulai dari pemerintah pusat, Kementerian PANRB, BKN, dan yang lain sedang mencari opsi terbaik terkait masalah tersebut.

Rencananya pegawai berstatus honorer akan dihapuskan dari instansi pemerintah mulai tahun 2023.

Kekinian, CPNS 2023 pun dibuka untuk lowongan formasi CPNS dan PPPK.

Akan tetapi belum banyak yang tahu nasib honorer K2 bisa ikut CPNS 2023 atau tidak.

Lantas, apakah honorer K2 bisa ikut CPNS 2023?

Pegawai Berstatus Honorer Dihapus

Pada 2023, pegawai dengan status honorer akan dihapuskan dari berbagai instansi pemerintah.

Sebab, status honorer dianggap tidak jelas karena bukan termasuk ASN (CPNS dan PPPK).

Demi memantapkan program itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dikeluarkan.

Dalam pasal 8 dari peraturan tersebut, dijelaskan dengan tegas bahwa pegawai pemerintah tidak lagi diizinkan merekrut tenaga honorer.

Lalu bagaimana nasib para tenaga honorer? Apakah dipecat? Ataukah diangkat dengan status CPNS dan PPPK?.

Nah, seleksi CPNS 2023 bakal memberikan prioritas kepada pegawai honorer kategori K2 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :  Tiba-tiba Muncul Jelang Sidang Putusan Kasus Etik di Dewas KPK, Ini Kata Nurul Ghufron

Artinya, tenaga honorer k2 bisa ikut CPNS 2023 untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.

Namun apakah tenaga honorer langsung secara otomatis diangkat menjadi ASN, baik itu CPNS atau PPPK? Tentu tidak.

MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan bahwa para tenaga honorer kategori K2 wajib memenuhi syarat dan ketentuan untuk bisa diangkat menjadi CPNS 2023.

Pasalnya, total jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar, yakni sekitar 2,3 juta orang.

Kebijakan Tenaga Honorer K2 Bisa Menjadi CPNS

Rencana mengenai peluang bagi tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS pada tahun 2023 sebetulnya telah diinisiasi pada masa Menteri PANRB yang sudah almarhum, Tjahjo Kumolo.

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Kementerian PANRB, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di berbagai instansi pemerintah untuk mengklarifikasi status kepegawaian pegawai yang bukan ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) sebelum tanggal 28 November 2023.

Keputusan ini diresmikan melalui surat resmi dari Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tjahjo Kumolo dengan tegas menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait status kepada para pegawai yang tidak memiliki status ASN, sehingga mereka memiliki peluang untuk menjadi ASN.

Baca Juga :  PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK, Mengapa?

Pentingnya kepastian status ini dikarenakan ASN telah memiliki standar gaji atau kompensasi.

Sementara itu, bagi tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja di sektor perusahaan, sistem pengupahan mereka diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berarti mereka tunduk pada upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Persyaratan Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS

Apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi tenaga honorer kategori II atau K2 untuk menjadi CPNS 2023? Para calon ini harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.
  2. Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
  3. Usia tenaga honorer tidak melebihi 40 tahun, dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
  4. Usia tenaga honorer tidak melebihi 35 tahun, dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
  5. Kriteria mengenai lama masa kerja tidak diterapkan pada pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga medis dokter.
  6. Proses pengangkatan akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer dengan usia yang lebih tua atau masa pengabdian yang lebih panjang.

Demikian ulasan mengenai apakah pegawai honorer K2 bisa ikut CPNS 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Australia, Duel Hidup Mati di SUGBK
Ajang Bupati Cup 2024 Resmi Ditutup, Dorong Pengembangan Bulutangkis di Barito Utara
Jamaah Islamiyah Bubar, Akhir atau Awal Babak Baru?
Gunung Semeru Alami Erupsi Hampir 2 Menit
Jusuf Kalla Bandingkan Kinerja Nadiem Makarin dan Anies Baswedan
Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya
3 Penyakit yang Sering Diderita Karyawan Kantoran, Apa Saja?
PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 20:37 WIB

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Indonesia vs Australia, Duel Hidup Mati di SUGBK

Minggu, 8 September 2024 - 20:25 WIB

Ajang Bupati Cup 2024 Resmi Ditutup, Dorong Pengembangan Bulutangkis di Barito Utara

Minggu, 8 September 2024 - 19:15 WIB

Jamaah Islamiyah Bubar, Akhir atau Awal Babak Baru?

Minggu, 8 September 2024 - 17:11 WIB

Gunung Semeru Alami Erupsi Hampir 2 Menit

Minggu, 8 September 2024 - 16:59 WIB

Jusuf Kalla Bandingkan Kinerja Nadiem Makarin dan Anies Baswedan

Minggu, 8 September 2024 - 11:05 WIB

Tiga Oknum Anggota Polri Kalteng Diciduk, Terlibat Perampokan Sadis di Jalan Lintas Palangka Raya

Minggu, 8 September 2024 - 10:53 WIB

3 Penyakit yang Sering Diderita Karyawan Kantoran, Apa Saja?

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00 WIB

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia usai melawan Arab Saudi (sumber: suara.com)

Olahraga

Nyaris Kalahkan Arab Saudi, AFC Shock dengan Timnas Indonesia

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:02 WIB

Sejumlah mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) mengucapkan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila serta melepas baiat (janji taat) kepada JI di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/8/2022). (sumber: suara.com)

Nasional

Jamaah Islamiyah Bubar, Akhir atau Awal Babak Baru?

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:15 WIB

error: Content is protected !!