1TULAH.COM – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Komisioner KPU Affifudin menjelaskan hal yang dilakukan KPU itu sebagai bentuk keseriusan berkenaan dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.
“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” terang Affifudin dalam siaran persnya, Jumat (10/3/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.
Sekedar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tidak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. (Nova Eliza Putri)