1tulah.com – Data Badan Reserse Kriminal Polri (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) untuk data korupsi di desa di wilayah Kalteng tahun 2015 sampai 2022 per wilayah tercatat ada 41 kasus korupsi di desa.
Hal itu pula menjadi perhatian Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Friesmount Wongso
“Untuk se Indonesia Jawa Timur dan Jawa Tengah paling tertinggi sama-sama 76 kasus. Namun untuk Kalteng juga nilainya (jumlah kasus) cukup tinggi karena ada 41 kasus, disusul Kalimantan Selatan 43 kasus,” kata Friesmount saat melakukan audiensi dengan Pemkab Kotim di Kantor Bappelitbangda Kotim, Jumat (3/03/2023)
Lanjutnya, berdasarkan data korupsi di desa tahun 2015 sampai 2022 berdasarkan pelaku, rata-rata didominasi oleh kepala desa disusul bendahara desa dan sekretaris. Diinformasikannya, rata-rata kasus korupsi yang terjadi di desa didominasi terkait pengelolaan dana desa. Dan dalam catatan KPK masuk kategori tinggi.
Friesmount Wongso tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab tingginya kasus terjadi. Apakah dikarenakan aparaturnya yang tidak bisa mengelola dana desa atau dikarenakan “kaget” mengelola dana dengan besaran yang cukup tinggi.
“Ini yang kita khawatirkan. Bisa jadi karena kaget biasanya mengelola dana yang puluhan ini naik jadi ratusan, bahkan sampai miliaran,” tandasnya
Lanjutnya, ada juga kasus korupsi dana desa yang diakibatkan oleh kepala desa yang ditunjuk dari mantan preman desa. Setelah terpilih, namun tidak bisa membuat administrasi karena kondisi sumber daya manusia yang kurang mumpuni.
Diakuinya, jika modus korupsi dana desa bervariasi, seperti penggelembungan anggaran, kegiatan proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.
“Karenya, kami berharap semua informasi desa dapat ditampilkan di website desa, karena ini sebagai sebagi wujud transparansi. Supaya masyarakat tahu, kades juga kalau didatangi LSM, polisi, jaksa juga enak koordinasi yang diminta semua ada website. Tidak ada rahasia dan tidak ada yang ditutupi,” tandasnya.
Tim KPK RI sendiri datang ke Kotim dalam rangka melakukan observasi untuk calon desa anti korupsi. Kedua desa tersebut yakni Desa Mekar Jaya di Kecamatan Parenggean dan Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.***