106 CPNS Kabupaten Asahan Terima SK PNS, Sekda Ingatkan Janji 10 Tahun Tidak Minta Pindah Tugas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. H. John Hardi Nasution, MSi, menyerahkan  SK PNS di halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat (17/2/2023). Foto:NST/1tulah.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. H. John Hardi Nasution, MSi, menyerahkan SK PNS di halaman Kantor Bupati Asahan, Jumat (17/2/2023). Foto:NST/1tulah.com

1tulah.com, ASAHAN-Sebanyak 106 orang CPNS menerima SK PNS dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. H. John Hardi Nasution, MSi. Penerimaan SK PNS pada Formasi 2019 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Jumat (17/2/2023).

Penyerahan SK PNS ini dilakukan pada saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan yang diikuti Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan dalam amanatnya yang disampaikan Sekda Kabupaten Asahan mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk  mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industri 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.

Baca Juga :  Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sekda juga berharap kepada PNS yang telah diserahkan SK-nya, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin  PNS, yang berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan, secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya, tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk lebih produktif untuk melaksanakan tugas.

Selain itu Sekda mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi, baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara/i bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS.

Baca Juga :  Mengurai Jalinan Bisnis Jhonlin Group dan Bank Mandiri di Balik Mega Akses Saham BYAN Rp26 Triliun

Selanjutnya Sekda berharap, dengan pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meningkatkan tekad kuat, untuk turut serta mensukseskan visi Pemkab Asahan, yakni terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter, melalui 10 Program Prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu, digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, infrastruktur kuat, Asahan Religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19.(Nst)

 

Berita Terkait

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis
BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama
Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas
Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan
Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN
Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti
9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 23:47 WIB

DPD PAN Mura ‘Serbu’ CFD Puruk Cahu, Warga Rebutan Masker dan Vitamin C Gratis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:02 WIB

BNPB: 17.942 Hektare Lahan Karhutla Belum Padam, Kalimantan Tengah Jadi Prioritas Utama

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Pemkab Barito Selatan Salurkan Bansos Sembako & Cegah Stunting untuk 878 KPM di Jenamas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Pemkab Barito Selatan Raih APBN Rp 115 Miliar untuk Pengembangan RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Satgas PKH Tegaskan Lahan Bekas Karhutla Dilarang Jadi Kebun Sawit, Sanksi Pidana Menanti

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:10 WIB

9 Cara Mengatasi Flek Hitam Menahun di Pipi Usia 45 Tahun ke Atas akibat Sinar Matahari

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kerusakan Hutan & Konflik Agraria: WALHI Sebut Satgas PKH Hanya “Ganti Pemain” ke BUMN

Berita Terbaru