1TULAH.COM, Muara Teweh – Dua pemuda masih di bawah umur, AR (15) dan YBR (14) nekat mencuri dua sepeda motor di dua tempat berbeda.
Kedua anak di bawah umur ini, sudah diamankan polisi, guna mempetanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo kepada 1tulah.com membenarkan telah mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga telah mencuri dua sepeda motor di Kota Muara Teweh.
Peristiwa ini bermula, Salim (korban) kehilangan sepeda motor pada Sabtu 11 Februari 2023 dini hari. Motor korban di curi oleh kedua pelaku di jalan Veteran Gg Kinibalu.
Sabtu malam, tanpa sengaja korban melihat sepeda motor yang sama dengan ciri-ciri milik korban yang hilang. Ia pun membuntuti si pelaku hinga ke Jalan Meranti (Dermaga).
Korban seketika itu juga menelpon polisi. Dan di lakukanlah penangkapan pelaku berinisial AR.
Pelaku AR lalu di bawa ke kantor polisi, bersama dengan barang bukti sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty.
“Dari keterangan tersangka AR, dia membawa lari sepeda motor korban bersama temannya berinisial YBR. lau malam itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku YBR di rumahnya,” kata AKP Wahyu Setiyo Budiarjo.
Dari hasil penangkapan pelaku kedua, diketahui lagi jika mereka mencuri satu lagi sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam.
Sepeda motor kedua ini disembunyikan mereka di pinggir jalan, tidak jauh dari rumahnya YBR.
“Pengakuan YBR disembunyikan di semak-semak pinggir jalan karena bensin habis. Sepeda motor kedua mereka curi di jalan Mangkusari (Pasar Ipu), Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Jadi ada dua unit mereka curi semua diambil pad tengah malam dini hari,” kata AKP Wahyu Setiyo Budiarjo.
Sementara itu, kedua pelaku saat dibincangi wartawan media ini mengaku,ย melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha type Mio Sporty warna putih dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan gunting, hingga dol dan bisa dinyalakan tanpa menggunakan kunci yang asli.
“Sempat dibawa sepeda motor yang dicuri untuk mencari lagi sepeda motor kedua. Satu disembunyikan di Jalan Bangau,” kata YBR.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.(Deni hariadi)