1TULAH.COM – Dukungan dari masyarakat untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berdatangan.
Kali ini, giliran teman-teman seangkatan Bharada E dari Korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberikan dukungan.
Salah satu teman seangkatan Bharada E, Muhammad Iqbal Fauzi mengatakan kedatangannya bukan hanya untuk memberikan dukungan moril.
Tetapi juga berharap agar Bharada E dapat dibebaskan dari kasus pembunuhan berencan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tengah menjeratnya.
Di sisi lain, para fans Bharada E atau yang kerap disapa dengan Eliezer Angels yang ada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard.
Sesekali pula, terlihat para fans berswafoto dengan rekan Richard itu.
Salah satu rekan seangkatan Richard, Iqbal Fauzi menuturkan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun penjara di kasus ini.
Sebab, menurutnya Richard sudah menyampaikan kejujuran.
“Menurut saya enggak pantes, dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya,” kata Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Iqbal berharap rekannya itu dapat dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas bersama di kesatuan Brimob.
“Kami letting-nya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita,” ucapnya.
Seperti diketahui, Bharada E diagendakan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini.
Sidang pleioi bagi Richard itu digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun persidangan dimulai pukul 09.30 WIB.
“Rabu, 25 Januari 2023 agenda untuk pembelaan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Suara.com, Rabu (25/1/2023).
Adaoun Richard dituntut jaksa dengan 12 tahun hukuman penjara.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
“Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana,” sambungnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Puluhan Anggota Brimob Datangi Sidang Pleidoi Bharada E: Kami Datang ke Sini untuk Icad.