Melihat masifnya serangan dan kekerasan digital terhadap jurnalis maupun media, KKJ memberikan sejumlah rekomendasi terkait kondisi yang terjadi kepada kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Salah satu rekomendasi yang diberikan KKJ yakni menuntut aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam menangani laporan-laporan atas serangan digital kepada media dan jurnalis hingga tuntas.
“Kita tahu sudah banyak laporan terkait serangan digital yang disampaikan kepada kepolisian. Tapi sampai saat ini belum ada kasus yang diselesaikan hingga tuntas,” ucap Nenden.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, memaparkan sejumlah kasus kekerasan digital yang menyasar jurnalis dan media. Salah satu serangan tersebut adalah Distributed Denial of Service (DDoS).
DDoS merupakan jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, dan jaringan.
“Dari kasus-kasus tersebut kami melihat beberapa tantangan yang perlu direspons sebagai tindakan apa yang perlu dilakukan ke depan,” ucapnya.
Bukan hanya itu, Ade juga menjelaskan sejumlah tantangan advokasi terkait serangan digital yang menyasar jurnalis dan media. Tantangan tersebut berupa masih banyaknya media dan jurnalis yang enggan menggunakan mekanisme perlawanan hukum yang sah akibat ketidakpercayaan pada proses penegakan hukum.
“Ini menjadi kritik terhadap penegakan hukum. Ada apa di balik ini semua,” jelasnya.
Peneliti dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) sekaligus dosen ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wendratama, mengatakan serangan digital tersebut kini juga telah menyasar jurnalis perempuan.
“Dahulu biasanya serangan ini hanya terkait dengan liputan-liputan yang secara tradisi itu dianggap bersifat keras misalnya tentang isu politik, lingkungan hidup, dan korupsi. Namun sekarang itu juga banyak dialami oleh jurnalis perempuan muda yang isunya sebenarnya secara tradisi dianggap soft news,” tandasnya. (Sumber: voaindonesia.com)