Gara-gara Ucapan ‘Terima Kasih Adikku Sayang’, Caddy Golf di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kasus penganiayaan pramugolf/kedi golf atau caddy di lapangan golf kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang. [Suara.com/Ai]

Ilustrasi - Kasus penganiayaan pramugolf/kedi golf atau caddy di lapangan golf kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang. [Suara.com/Ai]

1TULAH.COM-Kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil membekuk pelaku berinisial FP (38) setelah sempat melarikan diri ke luar pulau, tepatnya ke wilayah Bandar Lampung.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif. Langkah cepat kepolisian diambil setelah adanya laporan resmi dari masyarakat serta viralnya video rekaman peristiwa penganiayaan tersebut di media sosial.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pelaku berhasil kami amankan di Bandar Lampung dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Jauhari dalam keterangan resminya, Sabtu.

Kronologi Penangkapan Pelaku di Bandar Lampung

Pelarian FP berakhir setelah tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Suwito mengendus keberadaan pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, pelaku diringkus tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Jumat pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” jelas AKBP Parikhesit.

Motif Penganiayaan: Cemburu dan Salah Paham

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh pihak berwajib, peristiwa kekerasan yang terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 19.51 WIB tersebut dipicu oleh masalah asmara dan kesalahpahaman.

Berikut adalah urutan peristiwa sebelum terjadinya penganiayaan:

  1. Permintaan Pelaku: FP meminta seorang pengawas lapangan (marshall) berinisial VD untuk membelikan minuman.

  2. Ucapan Spontan: Setelah menerima minuman, FP secara spontan berujar, “Terima kasih adikku sayang.”

  3. Kesalahpahaman Korban: Ucapan tersebut terdengar oleh korban yang berprofesi sebagai caddy golf. Korban, yang diketahui kerap melayani FP saat bermain, diduga salah mengartikan ucapan tersebut karena terbakar rasa cemburu.

  4. Cekcok dan Penganiayaan: Kesalahpahaman ini memicu adu mulut hebat yang berujung pada tindakan kekerasan fisik secara brutal oleh pelaku. Akibatnya, korban dilaporkan mengalami luka robek di kepala serta lebam di bagian kening dan bibir.

Baca Juga :  Sambutan Megah Kunjungan PM India di Istana Merdeka: Diiringi Dentuman Meriam dan Tari Betawi

Hukum Tidak Pandang Bulu

Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan. Ia memastikan proses hukum akan berjalan objektif tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dari pelaku maupun korban.

“Perbedaan pendapat atau persoalan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jauhari.

Pihak Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang sehat dan kepala dingin dalam menyelesaikan konflik, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru