Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota di Kalteng, Pemprov Dorong Regulasi Baru untuk Perkuat Pemerintahan Daerah

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Aden menghadiri Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panja Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/26).

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Aden menghadiri Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panja Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/26).

1tulah.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI. Pembahasan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang merata dan berkeadilan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Aden, saat menghadiri Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panja Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (25 Juni 2026).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakannya, Linae menyampaikan bahwa kehadiran Komisi II DPR RI beserta mitra kerja merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan sistem pemerintahan daerah melalui pembaruan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujarnya.

Menurut Linae, pembahasan RUU yang mencakup Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki nilai strategis karena dasar hukum pembentukan daerah-daerah tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan kondisi Indonesia saat ini.

Baca Juga :  KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan

Karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak untuk mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” tegas Linae.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik masing-masing daerah, sekaligus menjadi fondasi hukum yang kokoh dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Selain itu, regulasi yang sedang dibahas juga diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Linae juga mengajak para bupati dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk memberikan masukan, data, dan informasi yang komprehensif agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan serta kondisi riil di lapangan.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital

“RUU yang disusun harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini bertujuan memperbarui dasar hukum pembentukan daerah yang sebagian masih menggunakan produk hukum lama dan belum menyesuaikan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Substansi perubahan undang-undang lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini salah satunya adalah penyesuaian dasar hukum agar selaras dengan konstitusi dan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong agar setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukan yang berdiri sendiri sebagai bentuk penguatan identitas dan kepastian hukum daerah.

“Kami ingin memastikan setiap kabupaten/kota memiliki undang-undang pembentukannya sendiri sehingga memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan sesuai dengan amanat konstitusi,” tambah Zulfikar.

Melalui pembahasan RUU Kabupaten/Kota ini, diharapkan lahir regulasi yang lebih modern, relevan, dan adaptif untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan
Pemprov Kalteng Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Penguatan Integritas
Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital
Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Katingan
KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan
Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang
Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal
Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Kalteng Intensifkan Penanganan Karhutla, 10.700 Personel Dikerahkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Pemprov Kalteng Tekankan Pentingnya Peran Perempuan dalam Penguatan Integritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Disdik Kalteng Perkuat Kompetensi Guru melalui Pelatihan Sains dan Ekosistem Digital

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Pangan dan KHBS bagi Masyarakat Terdampak Karhutla di Katingan

Rabu, 30 September 2026 - 19:27 WIB

KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan

Selasa, 29 September 2026 - 21:35 WIB

Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS untuk Warga Pahandut Seberang

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Salurkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Bukit Tunggal

Selasa, 29 September 2026 - 08:25 WIB

Agustiar Sabran Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS kepada Warga Langkai

Berita Terbaru