Warga Desa Penarukan Meminta Masalah Desa nya Segera Ditangani APH

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK– Sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Penarukan, Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, meminta dan berharap penuh kepada pemerintah daerah setempat untuk bisa melimpahkan kasus desanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya sebagai wakil masyarakat Desa Panarukan memohon dengan sangat, kepada Pemerintah Derah untuk bisa melimpahkan permasalahan ini kepada APH agar masyarakat kami tahu, siapa yang menjadi biang permasalahan ini,” ucap ketua BPD Panarukan Jhon Kenedy kepada wartawan di Buntok, Minggu (6/12/2020).

Jhon menerangkan, klarifikasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Panarukan Inisel L pada salah satu media beberapa waktu lalu sangat bertentangan dengan permasalahan yang sebenarnya kami hadapi.

Baca Juga :  Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Lanjut Jhon, bahwa Kades Penarukan sudah menetapkan hingga posting APBDes tahun 2020 dan melakukan pencairan dana ADD tahap I sebesar Rp 199.970.000,- dan DD tahap I sebesar Rp. 346.969.200,- termasuk DD BLT dampak Covid – 19 tahap I, secara sepihak dan sangat menyalahi aturan perundang-undangan. Karena tidak melibatkan ketua BPD dan sejumlah anggotanya.

“Bagaimana kami bisa ikut menandatangani sedangkan kami mengetahui bahwa selama ini, semuanya tahapan nya banyak di luar prosedur perundang-undangan. Nah.. jika Kades mengakui bahwa Pemerintah Desa Panarukan tidak melibatkan tanda tangan kami selaku BPD, berarti jelas bahwa Kades Panarukan berani melakukan pencairan dana ADD dan DD tahap 1 tersebut secara ilegal dengan mengunakan APBDes tahun 2020 palsu,” kata Jhon Kenedy .

Baca Juga :  HUT TNI ke-81, Polres Murung Raya Perkuat Sinergi Bersama Yonif TP 883

Jhon menambahkan, masalah dugaan terhadap Kades yang telah menggelapkan saldo DD BLT untuk menyetor temuan dalam LHP – K Inspektorat tanggal 17 September tahun 2020 tersebut, pihaknya memiliki bukti yang akurat dan siap ditunjukkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau sekarang kami terkesan disalahkan dan baru dimintai untuk tanda tangan RAPBDes, jadinya lucu, setelah permasalahan ini sudah kami laporkan kepada pihak Kejaksaan dan Tipikor Polres Barsel,” pungkas Jhon. (Ali)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru