1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Polres Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah berhasil membekuk 5 pelaku budak narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kamis (12/11/2020), di gelar press release di Aula Media Centre Mapolres.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menerangkan, satuan Narkoba telah mengamankan 5 orang tersangka. Mereka merupakan jaringan pengguna dan pengedar beroperasi di wilayah hukum Bartim dan sekitarnya.
“3 orang sebagai penjual dan 2 orang berperan sebagai perantara jual beli,” kata AKBP Afandi Eka Putra.
Dia menjelaskan lagi, jaringan pertama ada 3 orang yang ditangkap pada akhir bulan september. Mereka masing-masing berinisial JP (36), M(34) sebagai perantara dan inisial S (31) sebagai penjual. Dari ketiga pelaku ini barang bukti narkotika jenis sabu didapat seberat 1 gram sabu.
“Barang bukti selain Narkoba yang didapat ada beberapa handphone, 2 buah kendaraan roda dua dan KTP tersangka,”ucapnya
Pasal untuk tersangka yaitu dikenakan, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 sampai maksimal 20 tahun penjara, kurang lebih ini pasal untuk pelaku dan pengedar Narkotika.
Jaringan kedua di bekuk lagi 2 tersangka berinisial F (32) dan HF (31). Dari pengakuan mereka sudah beroperasi selama 7 bulan di wilayah Dusun Tengah. Barang bukti yang di dapatkan 12 paketan kecil narkotika dengan berat 4 gram, beberapa Hp, pipet kaca, sendok sabu, dan uang tunai sebanyak Rp.500.000 ribu.
“Mereka mendapatkan barang dari seseorang yang masih menjadi DPO kami dan dalam proses pengejaran,” pungkasnya (zek).