Giliran 5 Budak Sabu Barito Timur di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Polres Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah berhasil membekuk 5 pelaku budak narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kamis (12/11/2020), di gelar press release di Aula Media Centre Mapolres.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menerangkan, satuan Narkoba  telah mengamankan 5 orang tersangka. Mereka merupakan jaringan pengguna dan pengedar beroperasi di wilayah hukum Bartim dan sekitarnya.

“3 orang sebagai penjual dan 2 orang berperan sebagai perantara jual beli,” kata AKBP Afandi Eka Putra.

Baca Juga :  Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Dia menjelaskan lagi, jaringan pertama ada 3 orang yang ditangkap pada akhir bulan september. Mereka masing-masing berinisial JP (36), M(34) sebagai perantara dan inisial S (31) sebagai penjual. Dari ketiga pelaku ini barang bukti narkotika jenis sabu didapat seberat 1 gram sabu.

“Barang bukti selain Narkoba yang didapat ada beberapa handphone, 2 buah kendaraan roda dua dan KTP tersangka,”ucapnya

Pasal untuk tersangka yaitu dikenakan, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 sampai maksimal 20 tahun penjara, kurang lebih ini pasal untuk pelaku dan pengedar Narkotika.

Baca Juga :  KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Jaringan kedua di bekuk lagi 2  tersangka berinisial F (32) dan HF (31). Dari pengakuan mereka sudah beroperasi selama 7 bulan di wilayah Dusun Tengah. Barang bukti yang di dapatkan 12 paketan kecil narkotika dengan berat 4 gram, beberapa Hp, pipet kaca, sendok sabu, dan uang tunai sebanyak Rp.500.000 ribu.

“Mereka mendapatkan barang dari seseorang yang masih menjadi DPO kami dan dalam proses pengejaran,” pungkasnya (zek).

Berita Terkait

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi
Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025
KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Aturan Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK: Celah Intervensi Politik dan Ancaman Independensi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Alarm Korupsi di Menara Gading: Catatan Merah ICW 2006–2025

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:41 WIB

KPK Didesak Usut Hasil Kebun Sawit Sitaan PT Agrinas Palma Nusantara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terbaru