Giliran 5 Budak Sabu Barito Timur di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 12 November 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Polres Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah berhasil membekuk 5 pelaku budak narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kamis (12/11/2020), di gelar press release di Aula Media Centre Mapolres.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menerangkan, satuan Narkoba  telah mengamankan 5 orang tersangka. Mereka merupakan jaringan pengguna dan pengedar beroperasi di wilayah hukum Bartim dan sekitarnya.

“3 orang sebagai penjual dan 2 orang berperan sebagai perantara jual beli,” kata AKBP Afandi Eka Putra.

Baca Juga :  Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Dia menjelaskan lagi, jaringan pertama ada 3 orang yang ditangkap pada akhir bulan september. Mereka masing-masing berinisial JP (36), M(34) sebagai perantara dan inisial S (31) sebagai penjual. Dari ketiga pelaku ini barang bukti narkotika jenis sabu didapat seberat 1 gram sabu.

“Barang bukti selain Narkoba yang didapat ada beberapa handphone, 2 buah kendaraan roda dua dan KTP tersangka,”ucapnya

Pasal untuk tersangka yaitu dikenakan, pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 sampai maksimal 20 tahun penjara, kurang lebih ini pasal untuk pelaku dan pengedar Narkotika.

Baca Juga :  Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jaringan kedua di bekuk lagi 2  tersangka berinisial F (32) dan HF (31). Dari pengakuan mereka sudah beroperasi selama 7 bulan di wilayah Dusun Tengah. Barang bukti yang di dapatkan 12 paketan kecil narkotika dengan berat 4 gram, beberapa Hp, pipet kaca, sendok sabu, dan uang tunai sebanyak Rp.500.000 ribu.

“Mereka mendapatkan barang dari seseorang yang masih menjadi DPO kami dan dalam proses pengejaran,” pungkasnya (zek).

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!
Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh
Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas
Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:01 WIB

Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:15 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi Terkait Dugaan Love Scamming, Segera Dideportasi!

Kamis, 30 April 2026 - 06:17 WIB

Noel Ancam Gugat KPK Rp 300 Triliun! Satu Rupiah Pun Tidak Akan Saya Ambil, Semua buat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 05:43 WIB

Sidang UU Peradilan Militer di MK: Aktivis Tuntut Prajurit Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Selasa, 28 April 2026 - 17:24 WIB

Satresnarkoba Polres Barut Berhasil Amankan Kasus Narkotika di Lanjas

Senin, 27 April 2026 - 15:09 WIB

Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Rujab Bupati Bartim, Anggota DPR/MPR RI Bias Layar Kumpulkan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru