1tulah.com,MUARA TEWEH-Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Kota Muara Teweh sepertinya masih marak. Bayangkan saja tak berselang lama dari penangkapan sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polres Barut, Kalimantan Tengah, kembali menangkap para penikmat dan pengedar sabu-sabu.
Kali ini yang terkena tangkapan adalah Z alias jul(40). Warga Jalan Angah kelurahan Melayu Muara Teweh ini kedapatan memiliki barang haram 1,14 gram.
Kasat Narkoba Polres Barut Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan pihaknya menangkap Ijul, Kamis(19/03/2020) subuh, bersama barang bukti narkotika.
Dikatakannya, saat polisi menggeledah rumahnya, lelaki pegangguran ini tak berkutik, Apalagi dirumahnya, polisi menemukan barang bukti dua buah paket plastik klip berisikan sabu 1,14 gram, sebuah timbangan, satu Hp merek Samsung type GT-E1272 warna hitam, sebungkus plastik klip kosong, sebuah peniti, sebuah plastik klip ukuran besar, dan sebuah sendok takar.
Pagi itu pula dia(pelaku,red) digelandang ke Mapolres Barut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(eni)