Kasus Ilegal Logging di Kalteng Dibongkar Bareskrim, Ribuan Kayu Dijual ke Jatim

- Jurnalis

Jumat, 19 Januari 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim didampingi PJU Polda Jatim di Lamongan. sumber foto : Milli.id

Dittipidter Bareskrim didampingi PJU Polda Jatim di Lamongan. sumber foto : Milli.id

1TULAH.COM – Direktorat Tipidter Bariskrem Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dalam kasus ini Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka yang diduga merupakan surveyor di PT CSS.

Kasus illegal logging tersebut terungkap dari laporan pembalakan liar yang terjadi sejak November hingga Desember 2023. Diketahui,sebanyak 1.790 kayu gelondong disita pihak kepolisian.

Kasus ini akan dikembangkan dan nantinya berkemungkinan akan ada penambahan tersangka yang terlibat.

“Dan telah dilakukan penyitaan, dan adanya kayu-kayu yang telah kami sita ini berjumlah kayu bulat 1.259 batang” terang Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

“Jumlah kayu bulat yang disita sejumlah 355 batang atau setara dengan 1.566 meter kubik” tambahnya.

Adapun jenis kayu yang disita pihak kepolisian yakni di antaranya kayu Meranti, kayu Rimba Campuran, kayu Indah dan sebagainya.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menambahkan, hasilnya penyelidikan kegiatan penebangan pohon yang dilakukan PT CSS berada diluar konsesi seluas 300 Hektare. Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Hektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT CSS ini mempunyai Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” paparnya.

Baca Juga :  Persidangan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Pertanyakan Foto Prabowo dan Fuad Hasan Masyhur di Paris

Lagi katanya, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah. Pihaknya juga berjanji melakukan penegakan hukum terhadap kasus yang menyebabkan kerusakan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir miliaran rupiah,” pungkasnya.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Berita Terkait

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya
Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu
Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini
Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi
Malaysia Terancam Panas Ekstrem Tembus 41°C di 2027 akibat Gelombang Super El Nino
Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran
Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan
Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Senin, 14 September 2026 - 19:29 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Usai Soroti Anggaran Rp11 T dan Perombakan Massal Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 - 12:32 WIB

Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Minggu, 13 September 2026 - 17:08 WIB

Kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa: Rincian Evakuasi Korban dan Kendala Gelombang Tinggi

Minggu, 13 September 2026 - 10:13 WIB

Pencarian Kapal Arupadhatu 1 Belum Buahkan Hasil, Basarnas Banten Perluas Area Penyisiran

Minggu, 13 September 2026 - 10:04 WIB

Fenomena Single Life: Saat Perempuan Mulai Nyaman Melajang Tanpa Buru-Buru Cari Pasangan

Minggu, 13 September 2026 - 05:45 WIB

Mulai Oktober 2026, Penyaluran Bansos Berubah Total Pakai Teknologi Digital dan Biometrik

Sabtu, 12 September 2026 - 20:52 WIB

Polda Banten Pastikan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1

Berita Terbaru