Hendak Transaksi Sabu, Warga Puruk Cahu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendak Transaksi Sabu, Warga Puruk Cahu Ditangkap di Barito Utara, (Foto :1tulah.com)

Hendak Transaksi Sabu, Warga Puruk Cahu Ditangkap di Barito Utara, (Foto :1tulah.com)

1tulah.com, Muara Teweh – Satrenarkoba Polres Barito Utara (Barut) Kamis sore sekitar  pukul 15.00 Wib kembali meringkus  pengedar sabu.

AJ alias Abo pria 21 tahun ditangkap bersama Barbuk 1 paket sabu dengan berat sekitar 5,04 gram

Demikian disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.

Menurutnya penangkapn pelaku yang merupakan warga Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, saat di pinggir jalan Artomoro Rt. 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten. Barito Utara.

“Dari pengeledahan  pelaku anggota berhasil mengamankan sabu dengan berat total 5,04 gram serta barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok,” kata  Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga :  Ekonomi Global Terguncang! Iran Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Brent Tembus 107 Dolar AS

Penangkapan, kata Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di depan sebuah warung sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Sewaktu penggeledahan badan atau barang ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang garam merah yang berisikan 1 lembar tissue, 1 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik pelaku,” katanya.

Baca Juga :  Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides
Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player
Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers
LiraSpin Casino: Γρήγορα Κινητά Κέρδη και Ταχεία Παιχνίδι
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan
Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile
Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action
Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WIB

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:06 WIB

Boho Casino – Quick‑Hit Slots & Instant Wins for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:59 WIB

Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

LiraSpin Casino: Γρήγορα Κινητά Κέρδη και Ταχεία Παιχνίδι

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:48 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:35 WIB

Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:20 WIB

Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Berita Terbaru

Berita

Greenluck Casino: Quick‑Hit Thrills for Modern Gamblers

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:59 WIB