Fraksi PAN Minta Pemkab Relevan Dalam Menetapkan Target

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad  Tafruji

Akhmad Tafruji

1tulah.com, Puruk Cahu – Berdasarkan rekapitulasi pada sektor pajak daerah yakni Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) Tahun anggaran 2024 di proyeksikan sama dengan tahun anggaran 2023 atau tidak mengalami perubahan.

Hal itu disampaikan juru bicara fraksi PAN Akhmad Tafruji dalam rapat paripurna terkait
Raperda APBD Tahun 2024, Kamis (23/11/2023)

“Padahal kita ketahui bersama dari tahun ketahun wilayah kabupaten murung mengalami peningkatan dalam pembangunan, Blbaik perkantoran maupun pemukiman masyarakat yang tentunya berimplikasi terhadap kenaikan pendapatan daerah pada sector PBBP2,” kata Akhmad Tafruji.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Desak Dana BTT Karhutla Rp70 Miliar Segera Siap dan Bebas Prosedur Berbelit

Fraksi PAN menilai, kata dia, bahwa pemerintah daerah tidak relevan dalam menetapkan target dan proyeksi pada sektor PBBP2 yang di tetapkan sama dengan tahun anggaran 2023 yang lalu yakni sebesar 1,2 M.

Selanjutnya, terhadap Pajak daerah, yakni pada sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dimana pada tahun 2024 di targetkan sebesar Rp. 600 juta atau mengalami kenaikan sebesar Rp100 juta dari target tahun 2023, Fraksi PAN menilai pada sektor ini seharusnya dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kenaikan pajak daerah pada sektor BPHTB. “Apa alasan yang mendasari sehingga kenaikan sektor pajak ini hanya di tetapkan sebesar 20 persen,” ungkapmya.

Baca Juga :  BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru