Tak Sanggup Bayar Uang Jasa Open BO, Pria Ini Malah Aniaya dan Tusuk PSK di Palmerah

- Jurnalis

Selasa, 27 Juni 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syilendra Bhasckara (22) ditangkap polisi usai menusuk pekerja seks komersil atau PSK berinisial SMJ alias Amel (33) di Hotel RedDoorz, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Sumber foto : suara.com

Syilendra Bhasckara (22) ditangkap polisi usai menusuk pekerja seks komersil atau PSK berinisial SMJ alias Amel (33) di Hotel RedDoorz, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Seorang pria harus berurusan dengan polisi gegara menikam wanita pekerja seks komersial (PSK).

SB (22), pemuda asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menusuk wanita open  BO (booking out) berinisial SMJ (34) yang dikencaninya.

Pelaku SB (22) menolak membayar usai melampiaskan hasratnya di salah satu hotel kawasan Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdul Rohim mengungkap peristiwa penusukan ini terjadi pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Pelaku niat berangkat dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat ke lokasi setelah menyusun janji dengan korban lewat aplikasi kencan MiChat.

“Motifnya nggak punya uang,” kata Dodi kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Antara korban dan pelaku, lanjut Dodi, awalnya sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu.

“Setelah selesai korban menanyakan kepada pelaku terkait biaya, ternyata pelaku tidak punya uang,” ungkap Dodi.

Baca Juga :  Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

“Mungkin memang sengaja melampiaskan hasrat biologisnya dari Bogor sendiri naik motor,” Dodi menambahkan.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami dua luka tusuk pada bagian pundaknya.

Namun, Dodi memastikan kondisi korban kekinian telah membaik.

“Sudah normal, sudah membaik,” jelasnya.

Atas perbuatanya Syilendra ditahan di Polsek Palmerah, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan
Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK
Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed
KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed
Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Strategi Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan: Kirim KSAD, Wakapolri, hingga Brimob ke Lapangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Bebas Kerugian Negara dan Raih WTP, BPK Tetap Audit Kinerja Pelayanan Peradilan MK

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Kampus Tunggu Informasi Resmi usai KPK Segel Sejumlah Ruang Pimpinan Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:29 WIB

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Ungkap Dugaan Suap Ratusan Juta untuk Masuk FK Unsoed

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:29 WIB