Pemkab Barsel Segera Berlakukan Perda Sampah, DLH: Pelanggar Diberikan Sanksi Bertingkat

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat sebelum diterapkan.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ini, telah disetujui/disahkan oleh pihak legislatif, bersama pemerintah daerah setempat melalui Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Pj. Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan, permasalahan sampah merupakan masalah sehari-hari yang sering terjadi di masyarakat, dan dibutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya.

“Maka dari itu kita membuat Perda tersebut, dimana dengan adanya peraturan ini maka akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggarnya,” ujarnya di Buntok, Kamis (16/3/2023).

Sehingga, lanjut ia, dengan begitu dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih serta bebas dari polusi sampah, terutama untuk kesehatan bersama.

Baca Juga :  Pemkab Mura Optimistis Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Ia menuturkan, Pemkab Barsel melalui DLH juga akan terus melakukan sosialisasi atau pemahaman tentang Perda tersebut kepada masyarakat melalui pihak Kecamatan, Kelurahan, RT hingga Pemrintah Desa (Pemdes) se-Kabupate Barsel.

“Maka dari itu kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Barsel untuk bisa menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut nantinya,” tutur Lisda Arriyana.

Sementara itu, Nanang Shalahuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel menerangkan, Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Jawaban Benar Tapi Minus 5, Ini Alasan Juri Indri Wahyuni di Final LCC MPR RI Kalbar

Sehingga bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi bertingkat, dari berupa teguran, tertulis, bahkan denda hingga ancaman kurungan penjara, karena Perda ini sudah mempunyai hukum tetap.

“Karena didalam Perda tersebut berdasarkan Pasal 48-52 ada beberapa larangan-larangan, salah satunya jam larangan membuang sampah dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, hal ini untuk menghindari penumpukan sampah dan agar TPS terlihat bersih,” terangnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya Perda ini seluruh masyarakat Kabupaten Barsel dapat mematuhi/mentaati peraturannya kalau sudah diterapkan nanti, agar masyarakat tidak terkena sanksi apapun.

“Sehingga kita semua dapat mewujudkan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bersih, sehat, nyaman dan bebas dari polosi bau sampah,” kata Nanang Shalahuddin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:04 WIB

Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Berita Terbaru

Foto Ketua DPRD Barut, Hj Merry Rukaini

DPRD BARUT

Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadir dalam Rakor KPK

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:57 WIB