Pemkab Barsel Segera Berlakukan Perda Sampah, DLH: Pelanggar Diberikan Sanksi Bertingkat

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

Nanang Shalahuddin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel. Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat sebelum diterapkan.

Sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ini, telah disetujui/disahkan oleh pihak legislatif, bersama pemerintah daerah setempat melalui Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Pj. Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengatakan, permasalahan sampah merupakan masalah sehari-hari yang sering terjadi di masyarakat, dan dibutuhkan sinergisitas dan kerjasama dari berbagai pihak untuk menyelesaikannya.

“Maka dari itu kita membuat Perda tersebut, dimana dengan adanya peraturan ini maka akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggarnya,” ujarnya di Buntok, Kamis (16/3/2023).

Sehingga, lanjut ia, dengan begitu dapat menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan bersih serta bebas dari polusi sampah, terutama untuk kesehatan bersama.

Baca Juga :  Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Ia menuturkan, Pemkab Barsel melalui DLH juga akan terus melakukan sosialisasi atau pemahaman tentang Perda tersebut kepada masyarakat melalui pihak Kecamatan, Kelurahan, RT hingga Pemrintah Desa (Pemdes) se-Kabupate Barsel.

“Maka dari itu kami meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Barsel untuk bisa menerapkan dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut nantinya,” tutur Lisda Arriyana.

Sementara itu, Nanang Shalahuddin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan B3 serta Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel menerangkan, Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, yang sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Baca Juga :  Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Sehingga bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi bertingkat, dari berupa teguran, tertulis, bahkan denda hingga ancaman kurungan penjara, karena Perda ini sudah mempunyai hukum tetap.

“Karena didalam Perda tersebut berdasarkan Pasal 48-52 ada beberapa larangan-larangan, salah satunya jam larangan membuang sampah dari pukul 06.00 WIB-16.00 WIB, hal ini untuk menghindari penumpukan sampah dan agar TPS terlihat bersih,” terangnya.

Ia menambahkan, semoga dengan adanya Perda ini seluruh masyarakat Kabupaten Barsel dapat mematuhi/mentaati peraturannya kalau sudah diterapkan nanti, agar masyarakat tidak terkena sanksi apapun.

“Sehingga kita semua dapat mewujudkan Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bersih, sehat, nyaman dan bebas dari polosi bau sampah,” kata Nanang Shalahuddin. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru