Menimbun Elpiji Dua Agen di Muara Teweh kena Sanksi Pertamina, Agen Miliki Pangkalan Fiktif siap Menyusul

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sales Branch manager(SBM) Pertamina Wilayah Barito, M Ridho Hasbullah(tengah) saat memberikan penjelasan dua agen elpiji di Muara Teweh kena sanksi akibat menimbun elpiji, Kamis (2/3/2023). Foto.Deni/1tulah.com

Sales Branch manager(SBM) Pertamina Wilayah Barito, M Ridho Hasbullah(tengah) saat memberikan penjelasan dua agen elpiji di Muara Teweh kena sanksi akibat menimbun elpiji, Kamis (2/3/2023). Foto.Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh -Tanpa mengumumkan ke publik, diam-diam pertamina memberi sanksi kepada dua agen di Muara Teweh, akibat menimbun gas elpiji.

Dua agen itu yang mendapat sanksi  adalah PT Cahaya Barito Migas (CBN) dan PT Rayya Aira (RAB). Yang mendapat saksi adalah pengawasanya, bernama H Ufik. Selain dia, turut serta kena sanksi adalah pengawas SPBE Hajak, seorang permpuan. Keduanya sama-sama di PHK

Sales Branch Manager(SBM) Pertamina Wilayah Barito, M Ridho Hasbullah, di forum rapat bersama DPRD dan pemerintah daerah, Kamis 02/3/2023 mengatakan, pertamina itu sangat loyal memberi sanksi.

Baru-baru ini, pertamina ada memberi sanksi dua agen gas di Barito Utara, yaitu PT Cahaya Barito Migas dan PT Rayya Aira Bersaudara karena penimbunan. Sanksi nya sampai dengan BPK RI.

Akibat sanksi itu, kedua agen mendapat pengurangan alokasi.  Tapi bukan berarti jatah untuk Barito Utara berkurang, melainkan dialihkan ke agen lain.

Baca Juga :  Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

“Banyaklah alokasi untuk keduanya yang kita potong itu,” kata M Ridho.

Selain pengurangan alokasi jatah kuota, kata Ridho lagi, pertamina juga mem PHK pengawas dari PT Cahaya Barito Migas dan PT Rayya Aira bersaudara,  H Ufik.  Termasuk juga yang mendapat sanksi pengawas di SPBE  di PHK karena mereka ada kerjasama.

“Sekarang H Ufik selaku pengawas di dua Agen PT Cahaya Barito dan PT Rayya Aira Bersaudara, di ganti oleh istrinya, Norhidayah,” beber Ridho.

Lagi Ridho menambahkan, sanksi dari pertamina sih banyak, tidak saja sampai PHK, tetapi membayar segala ganti rugi.

“Orang tersebut pun tidak boleh berusaha migas. Jadi dengan pertamina pun tidak ada lagi kerjasama. Jadi kalau nanti dia mau buka pangkalan sendiri, sudah tidak boleh lagi,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait dengan temuan saat ini, termasuk temuan dari Disperindag masalah pangkalan fiktif, agen dan pangkalan menjual harga di atas HET, Ridho menjelaskan bahwa mereka sudah melakukan kordinasi dengan agen terkait itu. Dia menyebut, pangkalan yang resmi ada di website pertamina.

Baca Juga :  Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

“Jadi kalau bapak ibu menemukan di data ada nama, tetapi di lokasi tidak ada, atau bapak menemukan ada pangkalan jual harga di atas HET, terus menemukan lagi pangkalan tidak ada fisiknya, itu bisa jadi belum terdata dan terdaftar di pertamina, jadi laporkan melalui dinas perdagangan dan perindustrian setempat, dan akan dibuat berita acaranya.

“Jadi laporan dari dinas perdagangan oleh Pak Juni dkk, akan menjadi bahan kami memberi sanksi. Tapi sanksi itu pengurangan alokasinya tanpa mengganggu distribusi dan suplai elpiji ke wilayah barito. Sanksi kita sangat tegas sampai dengan PHK. Nanti kalau sudah ada sanksi akan kami beritahukan,” kata Ridho saat dicegat 1tulah.com, usai mengikuti RDP di gedung DPRD Barito Utara.(*)

Berita Terkait

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru