Tanpa Putusan Pengadilan, Pelaku Penista Al Qur’an di Pakistan Tewas Digantung Massa

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berkumpul di luar kantor polisi di distrik Nankana, Pakistan di mana tersangka penista Al-Qur'an diseret oleh ratusan massa dan digantung, Minggu (12/2/2023).

Polisi berkumpul di luar kantor polisi di distrik Nankana, Pakistan di mana tersangka penista Al-Qur'an diseret oleh ratusan massa dan digantung, Minggu (12/2/2023).

1TULAH.COM-Undang-undang dan hukum yang mengatur penistaan Agama dan Kitab Suci di Negara  Pakistan memang sangat berat dan tegas. Namun, apa yang terjadi dengan Waris ini, mendapat sorotan dan kritik tajam para pendukung HAM.

Pasalnya, pelaku yang disebutkan telah melakukan penistaan terhadap Kitab Suci Al Qur’an ini, justru tewas digantung massa, sebelum adanya putusan pengadilan di Negara setempat.

Bekas pengrusakan sebuah kantor polisi Pakistan yang diamuk massa hari Sabtu (11/2/2023) masih terlihat.

Ratusan warga Muslim merangsek kantor polisi itu, menyeret seorang tersangka penistaan kitab suci Al-Qur’an keluar dari sel dan menggantungnya.

Perwira polisi senior Babar Sarfaraz Alpa mengatakan seorang laki-laki yang hanya diidentifikasi sebagai Waris, telah ditahan polisi karena menodai halaman-halaman salinan kitab suci Al-Qur’an.

Baca Juga :  Polsek Grogol Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Pelajar, Satu Buron

Ia mengatakan Waris, yang berada di daerah pedesaan Nankana, menempelkan gambar dirinya, istrinya dan sebilah pisau di beberapa halaman Al-Qur’an, memajangnya, dan kemudian melemparkannya.

Anggota komite perdamaian di Nankana Sahib, Syed Zahid Hussain Kazami pada hari Minggu (12/2/2023) mengatakan, “Negara kami memiliki undang-undang dan institusi, jadi insiden ini seharusnya tidak terjadi. Kami mengutuk yang telah dilakukan Waris.”

Sejumlah karyawan di National Incubation Center, pusat pengembangan start-up di Lahore, Pakistan sedang bekerja menggunakan internet, 24 Mei 2019.

Pemerintah Pakistan pada 4 Februari 2023 memblokir situs ensiklopedia gratis Wikipedia karena dianggap memuat konten menghujat.

Alpa mengatakan ratusan warga yang marah menyerbu kantor polisi Warburton, di mana sebagian pengunjuk rasa menggunakan tangga kayu untuk memanjat tembok, dan membuka gerbang utama bagi massa yang menunggu di luar.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Massa kemudian menggeledah seluruh kantor polisi dan menyeret Waris keluar dari selnya. Berdasarkan hukum di Pakistan, penistaan agama dapat diganjar hukuman mati.

Kelompok-kelompok HAM internasional mengatakan tuduhan penistaan agama kerap digunakan untuk mengintimidasi agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi.

Pemerintah Pakistan telah lama berada di bawah tekanan, untuk mengubah undang-undang penistaan agama, sesuatu yang sangat ditentang para Islamis.

Perdana Menteri Shahbaz Sharif mengutuk insiden itu dan meminta agar kepala polisi Punjab, segera mengambil tindakan terhadap petugas polisi yang gagal melindungi tersangka dalam tahanan. (Sumber: suara.com)

 

 

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru