Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial WS yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) asal Tambun, Kabupaten Bekasi.

Pelaku diamankan hanya sekitar dua jam setelah melancarkan aksinya di kawasan Jalan Pelabuhan Nusantara II, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menjelaskan penangkapan dilakukan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan cepat berdasarkan keterangan korban.

Baca Juga :  Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Kasus ini terungkap saat korban berinisial S berada di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran dan analisis untuk melacak keberadaan pelaku.

Menurut Aris, peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan dari pelaku di kawasan Stasiun Tambun menuju Pelabuhan Muara Baru.

Sesampainya di lokasi, pelaku meminta bergantian mengendarai motor dan kemudian mengajak korban menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dengan alasan ingin menemui rekannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Setibanya di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan, pelaku meminta korban turun dari kendaraan dengan dalih menjemput seseorang.

Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet, SIM, STNK, dan telepon genggam.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru