Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

1TULAH.COM-Jagat media sosial dan dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar mengejutkan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan ahli epidemiologi dr Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) selaku tim kuasa hukum kedua tokoh tersebut.

Berikut adalah deretan fakta dan pernyataan resmi dari tim hukum terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Menurut keterangan Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, pihak penasihat hukum menerima informasi penangkapan ini secara berturut-turut pada Jumat pagi.

  • Pukul 07.00 WIB: Tim hukum mendapatkan laporan pertama dari istri Roy Suryo bahwa mantan Menpora tersebut dijemput oleh penyidik.

  • Waktu Bersamaan: Tim hukum juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya.

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kedua tersangka dinilai tengah menjalani proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga :  PWI Murung Raya Amankan Posisi Ketiga Turnamen Futsal Se-DAS Barito

Tim Hukum Protes: “Klien Kami Selalu Kooperatif dan Wajib Lapor”

Ahmad Khozinudin menyayangkan langkah agresif yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya paksa berupa penangkapan tersebut sama sekali tidak diperlukan karena kedua kliennya selalu menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Tim hukum menilai, jika agenda kepolisian hari ini adalah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan (Tahap II), maka penyidik cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan dengan penjemputan paksa.

Tuduhan Intervensi Politik dan Kriminalisasi

TA-AKAA secara tegas mengkritik prosedur ini dan menyebut adanya indikasi kuat intervensi politik di balik penanganan kasus ijazah palsu Jokowi ini.

“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif,” ungkap Khozinudin.

Baca Juga :  Kuntadi Disodorkan Jadi Jampidsus Baru Gantikan Febrie Adriansyah, Mensesneg: Proses TPA Dipercepat!

Sebagai bagian dari pembelaan hukum sebelumnya, Ahmad Khozinudin juga sempat mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah asli milik Joko Widodo guna membuktikan kebenaran secara materiil dan menghentikan polemik yang menggelinding di masyarakat.

Ajakan Mengisi Surat Jaminan Penangguhan Penahanan

Mengantisipasi kemungkinan penahanan setelah proses pemeriksaan hari ini, tim hukum Roy Suryo dan dr Tifa bergerak cepat mempersiapkan langkah hukum mitigasi.

TA-AKAA secara terbuka mengajak para tokoh masyarakat, akademisi, dan sesama aktivis untuk merapatkan barisan ke Mapolda Metro Jaya guna memberikan dukungan moral serta solidaritas hukum.

  • Agenda: Pengisian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan.

  • Waktu: Jumat, 19 Juni 2026, mulai pukul 11.00 WIB.

  • Lokasi: Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” pungkas Khozinudin.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Humas Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi maupun rilis pers terkait alasan mendasar di balik penangkapan kilat terhadap Roy Suryo dan dr Tifa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru