1TULAH.COM-Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang buruh harian lepas penyandang disabilitas di Sumatera Utara kembali mencoreng wajah penegakan hukum Indonesia. Evita Zai alias EZ (19), seorang buruh tuli wicara di perkebunan kelapa sawit PT USU, Mandailing Natal (Madina), hingga kini belum mendapatkan keadilan.
Meski laporan polisi telah dilayangkan sejak tujuh bulan lalu, proses hukum terkesan berjalan di tempat. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru didera ketidakadilan berlapis: dipecat secara sepihak oleh perusahaan dan terduga pelaku diduga sengaja difasilitasi untuk kabur.
Macetnya penanganan di tingkat daerah memicu koalisi masyarakat sipil membawa kasus memilukan ini ke Jakarta untuk mengadu langsung ke Komnas HAM pada Rabu (17/6/2026).
Kronologi Kejadian: Korban Diserang dari Belakang di Area Perkebunan
Peristiwa traumatis ini terjadi pada Rabu pagi, 12 November 2025. Seperti hari-hari biasanya, EZ yang bekerja di bagian penyemprotan pestisida berangkat ke area perkebunan sawit PT USU bersama kakak perempuannya menggunakan mobil jemputan perusahaan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat EZ sedang fokus menyemprot di area kerja terpencil seluas delapan hektare, seorang pria tidak dikenal menyerangnya secara brutal dari arah belakang.
Berikut detail tindakan keji yang dialami korban:
-
Wajah Ditutup: Pelaku menutup wajahnya sendiri dan merebut alat semprot korban secara paksa.
-
Dianiaya & Diikat: Tubuh EZ didorong hingga jatuh terlentang ke tanah. Kedua tangannya kemudian diikat ke belakang.
-
Kehilangan Akses Komunikasi: Wajah EZ ditutup rapat menggunakan kain miliknya sendiri.
Dalam kondisi tak berdaya—tidak bisa melihat, tidak bisa berteriak meminta tolong, dan memiliki keterbatasan verbal—EZ diperkosa di tengah sepinya kebun sawit. Pelaku yang mengenakan masker dan baju biru tersebut langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
EZ baru ditemukan saat jam makan siang oleh rekan kerjanya dalam kondisi terduduk dan menangis histeris tanpa mampu menyentuh makanannya. Sesampainya di rumah, ia menceritakan kepedihan tersebut kepada sang ibu menggunakan bahasa isyarat keluarga.
Delay of Justice: Komnas HAM Soroti Kerentanan Berlapis Korban
Dua hari pasca-kejadian, keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal. Namun, hingga Juni 2026, polisi belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Komisioner Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menilai lambatnya penanganan ini merupakan bentuk nyata dari penundaan keadilan (delay of justice) yang sangat merugikan korban disabilitas.
“Proses hukumnya berjalan cukup lambat, sehingga ini ada indikasi mengalami delay of justice, ya, yang berdampak kepada keadilan bagi korban,” tegas Anis Hidayah di Jakarta.
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Herwin Nasution, juga menambahkan bahwa tumpulnya hukum di daerah menjadi alasan utama mengapa kasus ini akhirnya harus ditarik ke tingkat nasional.
Minim Ahli Bahasa Isyarat Jadi Kendala Utama Penyidik
Mengapa Polres Mandailing Natal kesulitan mengungkap kasus ini? Hambatan terbesar diduga berakar pada ego sektoral dan ketidakmampuan penyidik dalam berkomunikasi dengan korban disabilitas yang tidak bisa membaca dan menulis.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS), Ismet Inoni, mengungkapkan pihak kepolisian terus berdalih kekurangan bukti dan saksi karena tidak bisa memahami situasi verbal korban.
Mirisnya, keterbatasan ini diperparah oleh absennya fasilitas negara saat pemeriksaan. Ketua DPC F-Serbundo Mandailing Natal, Johan Kabera, membeberkan fakta bahwa selama proses pemeriksaan di kantor polisi, korban sama sekali tidak didampingi oleh ahli bahasa isyarat.
Kegagalan Sistem Hukum Ramah Disabilitas
Menanggapi hal ini, Ahli Komunikasi Disabilitas Tuli dari Universitas Esa Unggul, Dr. Muhammad Fauzi, yang mendampingi korban selama audiensi di Jakarta, memberikan kritik keras terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Kegagalan yang terjadi bukanlah kegagalan korban untuk menyampaikan apa yang dialaminya, melainkan kegagalan sistem dalam menyediakan mekanisme yang aksesibel untuk mendengar dan memahami suara korban,” terang Dr. Fauzi.
Ironi di Balik Kasus: Korban di-PHK, Terduga Pelaku Diduga Difasilitasi Kabur
Penderitaan EZ tidak berhenti pada trauma fisik dan psikologis. Hak ekonomi korban sebagai pekerja pun dirampas. Pihak manajemen PT USU diketahui langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan lisan kepada EZ setelah kejadian.
Lebih mencengangkan lagi, pihak serikat buruh menemukan indikasi kuat bahwa manajemen perusahaan justru berusaha melindungi pelaku. Johan Kabera memaparkan bahwa salah seorang yang diduga kuat sebagai pelaku diduga sengaja difasilitasi oleh perusahaan untuk keluar dari wilayah hukum Sumatera Utara.
“Nah terakhir, justru salah seorang yang tadi diduga ini difasilitasi oleh perusahaan untuk keluar, ya. Keluar dari perusahaan dipindahkan ke provinsi lain,” ungkap Johan.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil untuk PT USU dan Kepolisian
Melihat banyaknya kejanggalan dan ketidakadilan yang menimpa EZ, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari F-Serbundo, Koalisi Buruh Sawit, dan para akademisi mendesak tiga lembaga negara: Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera turun tangan.
Berikut adalah poin-poin tuntutan utama dari koalisi:
Kini, publik menunggu ketegasan hukum. Kasus Evita Zai adalah ujian besar bagi komitmen institusi kepolisian dan pemerintah dalam mewujudkan ruang aman serta keadilan hukum yang inklusif bagi seluruh kelompok disabilitas di Indonesia. (Sumber:Suara.com)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)








![IHSG diproyeksi mulai bangkit setelah masuk fase terburu. [Antara]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/ihsg-pulih-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


