Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan Stagas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan hasil penindakan Stagas PKH di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 Mei 2026. [BPMI Setpres].

1TULAH.COM-Tumpukan uang tunai senilai Rp10,27 triliun berdiri nyaris setinggi tubuh manusia di Kantor Kejaksaan Agung pada pertengahan Mei 2026.

Di depannya, Presiden Prabowo Subianto berdiri sambil melempar senyum. Bagi pemerintah, pemandangan ini adalah simbol kemenangan telak negara merebut kembali hak atas kawasan hutan yang bertahun-tahun dijarah tanpa izin.

Sejak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk pada Februari 2025, aksi pamer miliaran hingga triliunan rupiah hasil sitaan ini telah menjadi rutinitas. Total dana yang disetor ke kas negara kini merangkak mendekati angka Rp50 triliun.

Namun, di balik angka fantastis dan jutaan hektare lahan yang berhasil “dikuasai kembali”, muncul benang kusut yang memicu tanda tanya besar: Apakah ini murni pemulihan ekologis, atau sekadar nasionalisasi aset demi kepentingan korporasi negara?

Ambisi 5,88 Juta Hektare: Siapa yang Diuntungkan?

Berdasarkan data resmi, Satgas PKH mengklaim telah mengamankan 5,88 juta hektare kawasan hutan dari tangan lebih dari 300 perusahaan dan individu nakal. Luas lahan sitaan ini setara dengan sepuluh kali lipat Pulau Bali.

Kejaksaan Agung merinci bahwa dana puluhan triliun tersebut mengalir dari:

  • Denda administratif sektor kehutanan.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelanggaran lingkungan.

  • Setoran pajak yang dipungut dari para pelanggar.

Menariknya, peta pendistribusian lahan sitaan ini justru memicu perdebatan. Alih-alih dihijaukan kembali, sekitar 4,12 juta hektare lahan tersebut langsung diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang baru saja bersalin rupa dari sektor konstruksi (PT Indra Karya) menjadi pemain utama bisnis sawit dan biodiesel negara. Sisanya, baru dialokasikan untuk kawasan konservasi.

Baca Juga :  Buka Turnamen Domino Piala DKOP 2026, Heriyus Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi.

Agresivitas Satgas PKH dan Target Raksasa Kakap

Pendekatan era Prabowo dinilai jauh lebih agresif dibanding masa pemerintahan Joko Widodo, di mana pelaku usaha masih diberi kelonggaran memutihkan perizinan lewat mekanisme administratif UU Cipta Kerja. Kini, polanya adalah sita dan ambil alih.

Beberapa korporasi besar yang terkena dampak ketatnya operasi Satgas PKH antara lain:

  • Agung Sedayu Group (PT Mutiara Intan Permai): Pada Maret 2026, Satgas menyita 1.600 hektare lahan di pesisir Tangerang, Banten, yang awalnya diproyeksikan untuk proyek ekowisata PIK 2 Tropical Coastland. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) wilayah ini bahkan telah dicabut.

  • Salim Group (Grup Salim Ivomas Pratama/SIMP): Diwajibkan membayar denda sebesar Rp2,33 triliun atas pemanfaatan ilegal kawasan hutan seluas 1.008 hektare untuk perkebunan sawit di Rokan Hilir, Riau. Meski sempat mengajukan keberatan bersandarkan UU Cipta Kerja, negara tetap memaksa dana disetor ke rekening escrow.

Kontroversi Hukum: Regulasi yang Dinilai Backdate

Ketegasan pemerintah memicu kritik tajam dari para akademisi dan aktivis lingkungan. Fondasi hukum yang digunakan Satgas PKH dinilai mengabaikan kepastian hukum dan tumpang tindih.

1. Istilah Baru yang Asing

Plt. Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, Adam Putra Firdaus, menyebut istilah “penguasaan kembali oleh negara” yang diperkenalkan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tidak dikenal dalam regulasi kehutanan sebelumnya. Hal ini memicu dualisme hukum bagi pengusaha yang sedang mengurus izin lewat aturan lama.

2. Tuduhan Regulasi Mundur (Backdate)

Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi UII, Dian Kus Pratiwi, menyoroti adanya indikasi pembalikan urutan logika hukum (backdate) demi melegalisasi tindakan yang sudah terlanjur dieksekusi di lapangan.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

“Idealnya undang-undang, kemudian PP, baru kemudian Perpres lahir. Karena Perpres lebih teknis,” jelas Dian mengenai urutan regulasi yang ideal.

Sebagai contoh, penyerahan lahan eks-Duta Palma Group seluas 200 ribu hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara sudah dilakukan sejak Maret 2025. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum penyerahan lahan sitaan kepada BUMN baru terbit tujuh bulan setelahnya, yaitu pada September 2025.

Pembelaan Satgas: Menyesuaikan Fungsi Hutan

Menanggapi gelombang kritik tersebut, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membantah tudingan bahwa pemerintah hanya sekadar berniat mengomandani bisnis sawit swasta lewat tangan BUMN.

Menurut Barita, status lahan pasca-sita akan disesuaikan dengan fungsi ekologis asalnya:

  • Hutan Konservasi & Lindung: Seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), akan dipulihkan total menjadi fungsi hutan aslinya.

  • Hutan Produksi: Yang selama ini dikelola ilegal, dapat dialihkan pengelolaannya kepada BUMN yang ditunjuk resmi seperti Agrinas Palma Nusantara demi menjaga nilai ekonomi dan hak para pekerja lapangan.

Meskipun penertiban ini mendatangkan dana segar triliunan rupiah bagi kas negara, pemerintah tetap dihadapkan pada tantangan besar. Ujian sejati dari program ambisius Satgas PKH ini bukanlah seberapa tinggi tumpukan uang yang bisa dipamerkan di depan kamera, melainkan bagaimana transparansi distribusi lahan tersebut agar tidak memicu konflik tenurial baru dengan masyarakat adat lokal.

Laporan investigasi ini merupakan bagian dari serial reportase #BadanUsahaMiliterNegara oleh kolaborasi IndonesiaLeaks, didukung oleh Pulitzer Center. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Berita Terbaru