1TULAH.COM – Kabar gembira bagi pengguna BPJS tahun ini, lantaran iuran BPJS tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2024 mendatang.
Hal ini dipastikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadiki berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi.
Disampaikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2022 hingga pada tahun 2024 mendatang. Tentu kabar membahagiakan.
Pasalnya, di tengah pemulihan ekonomi dan tantangan krisis kedepan membebani masyarakat jika mengalami kenaikan lagi.
Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?
1. Peserta penerima bantuan jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan oleh Pemerintah alias gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU adalah 5 persen dari gaji upah per bulan, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh peserta BPJS.
3. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Iuran ini ditujukan kepada pekerja penerima upah yang bekerja di lingkungan BUMN, BUMD, dan Swasta. Iuran tersebut dibayarkan oleh instansi sebesar 4 persen dan peserta sebesar satu persen dari gaji per bulan.
4. Keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah adalah satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan iuran peserta Bukan Pekerja (BP)
Iuran ini ditujukan kepada peseta bukan pekerja atau kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain. Besaran iuran yang dibayarkan adalah sebagai berikut.
-Kelas III: Rp 35.000
-Kelas II: Rp 100.000
-Kelas I: Rp 150.000
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran ini ditujukan kepada veteran, pejuang kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran. Iuran yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Sekian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terkini. Semoga bermanfaat! (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Dipastikan Tidak Naik Hingga 2024, Simak Jumlah Iuran BPJS Terkini

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)






![Foto udara kebakaran hutan dan lahan gambut di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026). [ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/YU]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/lahan-bakar-kalimantan-225x129.jpg)













![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

