Cabut Izin Usaha 2.343 Perusahaan Tambang, Menteri ESDM Beberkan Rincian Masalahnya

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Suara.com/Achmad Fauzi.

Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: Suara.com/Achmad Fauzi.

1tulah.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif membeberkan perusahaan yang telah dicabut izin usaha pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sebanyak, 2.343 perusahaan telah dicabut oleh pemerintah sepanjang 2021.

Arifin menyebut, pencabutan IUP atau IUPK ini berdasarkan Pasal 119 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“IUP atau IUPK dapat dicabut jika pemegang IUP dan IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana dan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit,” ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (13/1).

Baca Juga :  Muktamar ke-35 NU Resmi Dibuka, Presiden Prabowo Tegaskan Tak Intervensi

Arifin merinci, dari 2.343 perusahan sebanyak 2.078 izinnya dicabut, karena tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2017.

“Sebagaimana telah disampaikan Bapak Presiden dalam konpers 6 Januari, izin yang diberikan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Arifin.

Baca Juga :  Bupati Heriyus: Apkasi Expo Jadi Ajang Promosikan Potensi Murung Raya

Menurut Arifin, 19 perusahaan juga IUP atau IUPK-nya telah dicabut dengan alasan pailit, cadangan habis, dan tidak ekonomis.

“Ada 122 perusahaan batubara dan mineral yang belum mempunyai infrastruktur memadai atau belum mendapatkan pasar masih diberikan peringatan,” kata dia.

Kemudian, tambah Arifin, sebanyak 60 perusahaan akan difasilitasi pemerintah, karena menghadapi konflik sosial hingga pembebasan lahan.

“64 perusahaan yang mengajukan RKAP saat kebijakan dibuat akan dievaluasi,” kata Arifin.*

Sumber: Suara.com

Berita Terkait

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru