Penanganan Karhutla: DPRD Kalteng Desak Pemda Jujur Soal Anggaran dan Dorong Status Bencana Nasional

- Jurnalis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. (Dok/1tulah.com)

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan. (Dok/1tulah.com)

1TULAH.COM-Pemerintah daerah (Pemda) didesak untuk bersikap transparan dan jujur terkait keterbatasan sarana maupun anggaran dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keterbatasan sumber daya di daerah menjadi alasan kuat agar Pemda segera berkoordinasi dan melapor ke pemerintah pusat guna meningkatkan status karhutla menjadi bencana nasional.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutupi kondisi nyata di lapangan hanya demi menjaga citra di mata pemerintah pusat. Pemda diminta mengakui ketidakmampuan secara mandiri agar penanganan bencana dapat dilakukan secara masif dan optimal.

“Pemerintah daerah mempunyai keterbatasan baik anggaran maupun alat peralatan yang harus kita sadari. Janganlah pemerintah daerah menganggap bahwa ini bisa diselesaikan sendiri karena mungkin ingin terlihat baik di pusat, kita harus bicara apa adanya,” ujar Bambang Irawan dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :  Dinilai Lembek ke Nusron Wahid, MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Risiko APBD Babak Belur Tanpa Bantuan Pemerintah Pusat

Bambang menyoroti risiko besar jika daerah terus memaksakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan untuk penanggulangan karhutla. Tanpa adanya intervensi dan dukungan penuh dari pemerintah pusat, keuangan daerah berpotensi lumpuh.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengorbankan alokasi anggaran untuk sektor-sektor krusial masyarakat lainnya, seperti:

  • Pembangunan Infrastruktur

  • Layanan Kesehatan

  • Sektor Pendidikan

“Kalau kita tidak dibantu pusat atau statusnya tidak menjadi bencana nasional, mau bagaimana APBD kita menghadapi ini semua? Anggaran daerah akan babak belur untuk penanganan karhutla tanpa perhatian dari pusat,” tegas Bambang.

Baca Juga :  Polda Kalsel Sidik 13 Korporasi Karhutla: Terlibat Modal Asing, Tersebar di 4 Kabupaten

Kewenangan Izin HGU dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Selain faktor keterbatasan anggaran daerah, Bambang menyinggung aspek kewenangan perizinan lahan. Mengingat sebagian besar titik api (hotspot) muncul di kawasan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan swasta, pemerintah pusat dinilai memegang tanggung jawab besar dalam mitigasi dan penanggulangannya.

Menurutnya, karena pemerintah pusat yang memegang kendali penuh atas penerbitan izin HGU, maka sudah sepantasnya pusat ikut memikul beban serta memberikan perhatian penuh dalam penanganan karhutla di kawasan konsesi tersebut secara nasional. (Ingkit)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Berita Terbaru