Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Bagas)

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Bagas)

1TULAH.COM-Pemerintah terus memperketat penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi besar tanpa pandang bulu.

Langkah ini diambil guna memberikan efek jera serta memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal di kawasan yang terdampak kebakaran.

Gakkum Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Korporasi

Dalam penanganan internal di Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut telah menindak puluhan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait karhutla.

Raja Juli menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan izin operasional hingga kewajiban pemulihan lingkungan secara hukum.

“Di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan atau korporasi yang kami bekukan izin usahanya. Pertama pembekuan izin usaha, kedua paksaan pemulihan lingkungan—mereka harus melakukan pemulihan ekosistem dengan paksaan hukum. Ketiga, apabila ada indikasi pidana, akan kita koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tegas Raja Juli usai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga :  Kualitas Udara Memburuk: 40 Wilayah di Semenanjung Malaysia Terdampak Kabut Asap Indonesia

Puluhan Kasus Pidana Berproses di Kemenhut dan Kepolisian

Proses hukum terhadap pelanggaran karhutla saat ini sedang berjalan secara paralel di tingkat Kepolisian Republik Indonesia maupun di jajaran Gakkum Kemenhut.

Raja Juli merinci bahwa saat ini Gakkum Kemenhut tengah menangani 46 kasus aktif yang terdiri dari tersangka korporasi maupun perorangan:

  • 46 Kasus di Gakkum Kemenhut: Melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan dengan berbagai tingkatan status hukum (dua kasus sudah dinyatakan P21/lengkap, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan).

  • 112 Kasus di Kepolisian: Kepolisian Republik Indonesia juga telah memproses sekitar 112 kasus tindak pidana karhutla di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Karhutla, Bupati Bartim Minta Seluruh Unsur Perkuat Respon Cepat dan Deteksi Dini

Mekanisme Sanksi Administratif dan Prinsip Keadilan Hukum

Mengenai sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha, Menhut menjelaskan bahwa langkah tersebut berfungsi sebagai evaluasi kinerja perusahaan sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas kerusakkan ekosistem.

Menhut menambahkan bahwa penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan arahan langsung dari Presiden agar prinsip keadilan tetap dijaga tanpa ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.

“Pak Presiden selalu mengingatkan jangan sampai penegakan hukum itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu, penindakan kami mencakup 15 korporasi besar dan 31 perorangan. Semuanya kita lakukan secara berkeadilan,” pungkas Raja Juli. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%
Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria
KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta
Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi
Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga
Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai
Distranaker Mura dan Kejari Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:31 WIB

DPRD Minta Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Perkada untuk Cairkan BTT Karhutla Rp760 M

Kamis, 17 September 2026 - 12:07 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Kenaikan UMP dan UMK 2027 Sebesar 7,5% Hingga 9,5%

Kamis, 17 September 2026 - 05:22 WIB

Ratusan Ribu Hektare Aset Tanah TNI Belum Bersertifikat, 44 Ribu Hektare Berpotensi Pemicu Konflik Agraria

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka Suap HGB ATR/BPN, Diduga Jadi Pengepul Uang dan Penghubung Swasta

Rabu, 16 September 2026 - 19:31 WIB

Transformasi Digital Media: RMAB dan MNCN Jamin Independensi Redaksi dalam Integrasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Dorong Pemerataan Sinyal, DPRD Kalteng Minta Program Starlink Jangkau Pemukiman Warga

Rabu, 16 September 2026 - 15:48 WIB

Ketegasan Hukum Karhutla: Menhut Raja Juli Bekukan Izin 26 Perusahaan dan Proses Puluhan Kasus Pidana

Rabu, 16 September 2026 - 15:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Sapa Para Siswa Saat Jajal LRT Kelapa Gading-Manggarai

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa(PKB) H Paramana Setiawan saat memberikan tangganapn di paripurna (Dadang Hardiwan)

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul

DPRD BARUT

Ini Sejumlah Harapan Fraksi PKB untuk APBD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:05 WIB

Bupati erius mendengarkan penjelasan kabid kedaruratan dan logistik, Rizali Hadi, S.Sos

Muara Teweh

Bupati Shalahuddin Tinjau Kembali Lokasi Karhutla di Teweh Selatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:59 WIB