Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1TULAH.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang secara terorganisasi menyebarkan hoaks di media sosial.

Ia bahkan meminta pelaku yang sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara.

Sahroni menilai tindakan terhadap penyebar hoaks tidak cukup hanya dengan menghapus konten bermasalah.

Menurutnya, aparat perlu mengusut pihak yang membuat, memesan, hingga mengendalikan penyebaran konten tersebut apabila terbukti melanggar hukum, termasuk dugaan penggunaan pihak ketiga berbayar.

Ia menegaskan kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dalam sistem demokrasi.

Namun, kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Mengenakan Rompi Tahanan Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung

Menurutnya, hoaks yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kualitas demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni setelah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik terorganisasi dalam penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial.

Polisi menduga terdapat pihak ketiga yang digunakan untuk memproduksi konten yang berpotensi mengandung unsur pidana.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan dan menahan sembilan tersangka terkait penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks, termasuk informasi mengenai potensi kerusuhan pada aksi Agustus 2026. Polisi juga mengamankan 10 akun media sosial sebagai barang bukti dari lima laporan polisi.

Baca Juga :  Siaga Karhutla 2026, Rahmanto Dorong Patroli dan Deteksi Dini Diperkuat

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Tim telah mendalami 28 penggiat media sosial dan 37 akun. Sebanyak 18 orang diberikan edukasi dan peringatan, sementara 10 orang diproses ke tahap penyidikan.

Polisi mengidentifikasi sejumlah modus dalam penyebaran konten bermasalah, antara lain memodifikasi dokumen orang lain agar menyerupai dokumen asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi konten yang berpotensi memicu tindak pidana, serta menyebarkan kembali informasi provokatif dan tidak terverifikasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik
Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran
Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026
Dakwaan Kasus Kuota Haji: JPU KPK Ungkap Pengaturan Kuota Tambahan ‘Satu Pintu’ Lewat Bos Maktour
Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah
Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?
Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10
DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Tingkatkan Rasa Bangga Berbusana Lokal, DWP Sekretariat DPRD Kalteng Edukasi Anggota lewat Museum Batik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Bahlil dan Purbaya Bertemu Bahas Subsidi BBM Tepat Sasaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Ahmad Sahroni Minta Provokator Hoaks di Medsos Ditindak Tegas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Salju Abadi Indonesia Kian Memudar: Gletser Puncak Jaya Papua Tersisa 2 Persen, Diprediksi Punah Total 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Bukan Lagi Soal Kompetisi: Kolaborasi Lintas Media Jadi Kunci Eksistensi Pers Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:35 WIB

Ancaman di Balik Energi Terbarukan: Mengapa PSN Berlabel Hijau Memicu Konflik Agraria?

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya, Targetkan Kuartil 9 dan 10

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:29 WIB

DPRD Kalteng Sambut Baik Rencana Tambahan TKD Rp20,5 Triliun, Angin Segar Bagi Gaji ASN dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru