Mengenakan Rompi Tahanan Pink dan Tangan Terborgol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat akan diperiksa penyidik dari Tim 9 Kejagung di Rutan KPK, Jumat (7/8/2026). (Suara.com/Faqih)

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat akan diperiksa penyidik dari Tim 9 Kejagung di Rutan KPK, Jumat (7/8/2026). (Suara.com/Faqih)

1TULAH.COM-Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026) siang. Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan mendalam sebagai tersangka oleh penyidik Tim 9 Kejagung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba sekitar pukul 13.37 WIB menggunakan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berbeda dengan momen saat ia digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebelumnya, kali ini Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung yang dipadukan dengan kemeja batik lengan pendek.

Dengan tangan terborgol sembari membawa map plastik berwarna biru, Febrie sempat melemparkan senyum tipis ke arah awak media, meski enggan memberikan keterangan sedikit pun terkait pemeriksaannya hari ini.

Tim Kuasa Hukum Pastikan Klien Bakal Kooperatif

Kepastian agenda pemeriksaan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Ia membenarkan adanya jadwal pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 yang semula berencana menginterogasi kliennya di Rutan KPK.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA (Febrie Adriansyah) tentu saja akan kooperatif. Info lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, juga membenarkan bahwa perjumpaan kali ini berfokus pada materi perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.

“Diperiksa sebagai tersangka,” tegas Anang singkat.

Ringkasan Perkara dan Status Hukum Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut secara intensif empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan lanjutan dari pengalihan kasus oleh penyidik gabungan Polri, serta terbitan sprindik baru.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dukung Rencana Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla 30 Hari
Kasus / Perkara Status Hukum Febrie Adriansyah
Dugaan TPPU (Temuan Emas 74 kg & Valas Rp 476 M) Tersangka
Dugaan Korupsi PT Asabri Tersangka
Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Krakatau Steel Saksi
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Saksi
Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Pengusutan Kasus Emas 74 Kg dan Keterlibatan Tersangka Lain

Sprindik baru yang diterbitkan Kejagung berfokus pada pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk membongkar asal-usul temuan 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai Rp 476 miliar yang disita dari beberapa lokasi, termasuk Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah hunian di kawasan Sentul.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik Kejagung juga menetapkan beberapa nama lain dalam lingkaran perkara ini:

  • Advokat Don Ritto: Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri, serta berstatus saksi untuk tiga sprindik lainnya.

  • Nurman Herin: Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang berhubungan langsung dengan transaksi Febrie Adriansyah.

Proses pemeriksaan oleh Tim 9 diprediksi akan terus bergulir guna mendalami alur aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal besar ini. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya
Atasi Kabut Asap Karhutla hingga Singapura, Pemerintah Indonesia Dampingi Aksi Lapangan dengan Diplomasi
Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN
Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:20 WIB

Heriyus Tegaskan Pelantikan Sekda Murung Raya Mengacu pada Regulasi ASN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Heriyus Tekankan Loyalitas dan Tanggung Jawab dalam Kepemimpinan Sekda Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Lynda Kristiane Dilantik Jadi Sekda, Heriyus Tekankan Peran Strategis Sekretaris Daerah

Berita Terbaru