Menag Tegaskan WFH ASN Setiap Jumat Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Suara.com/Lilis Varwati]

Menteri Agama Nasaruddin Umar. [Suara.com/Lilis Varwati]

1TULAH.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan layanan publik di lingkungan Kementerian Agama tidak boleh terganggu meski ASN menerapkan work from home setiap Jumat.

Ia menyebut kebijakan tersebut harus tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh satuan kerja diminta memastikan layanan tetap berjalan optimal dan mudah diakses, baik secara daring maupun langsung.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja. Namun, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pencatatan nikah dan layanan keagamaan lainnya wajib tetap tersedia.

Menag juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi agar pelayanan tidak terhambat. Digitalisasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga standar layanan di tengah perubahan pola kerja.

Baca Juga :  Tekan Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Selain itu, aspek inklusivitas juga menjadi perhatian. Kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga ibu hamil harus tetap mendapatkan akses layanan secara optimal.

Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk efisiensi energi, mulai dari pembatasan kendaraan dinas hingga pengurangan perjalanan dinas. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga keseimbangan pelayanan publik.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB